Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Adam Deni Sudah Minta Maaf kepada Pelapor Unggahan Dokumen Tanpa Izin Melalui Video

Kompas.com - 15/02/2022, 14:19 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Adam Deni, Susandi, mengklaim kliennya sudah meminta maaf melalui video kepada pelapor unggahan dokumen tanpa izin, Suyudi.

Permintaan maaf itu dilayangkan Adam Deni karena menginginkan kasus yang menjeratnya itu bisa diselesaikan secara restorative justice.

“Klien kami telah membuat pernyataan minta maaf secara tulus kepada pihak pelapor,” kata Susandi kepada Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Adam Deni Dapat Perlakuan Khusus dalam Tahanan

“Bukan (tertulis), permintaan maafnya melalui video,” ucap Susandi melanjutkan.

Lebih lanjut, Susandi juga mengklaim bahwa pihak Suyudi merespons permintaan maaf Adam Deni dengan baik.

Dengan begitu, Susandi mengatakan, Adam Deni mengharapkan agar perdamaian kedua belah pihak bisa diselesaikan secara restorative justice.

Baca juga: Punya Tiga Alat Bukti, Jerinx Pertimbangkan Laporkan Balik Adam Deni

“Kami sangat berharap agar kasus ini dapat dimediasikan dan diselesaikan dengan cara berdamai,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menangkap pegiat sosial Adam Deni pada Selasa (1/2/2022) terkait kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber yang dilaporkan Suyudi pada 27 Januari 2022.

Baca juga: Di Sela Sidang, Jerinx Tunjukkan Foto Adam Deni kepada Majelis Hakim

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat penangkapan, Adam Deni sudah berstatus tersangka.

Kendati demikian, Ahmad Ramadhan belum bisa mengungkapkan dokumen secara mendetail apa yang diunggah Adam Deni ke media sosial.

Hingga saat ini, Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Terhadap Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com