Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sela Sidang, Jerinx Tunjukkan Foto Adam Deni kepada Majelis Hakim

Kompas.com - 14/02/2022, 17:02 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang terdakwa musisi Jerinx terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan berdasarkan permintaan pihak terdakwa Jerinx.

Ada dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini, yakni ahli ITE bernama I Gusti Ngurah Agung Riandi dan ahli filsafat hukum bernama Petrus Belo.

Baca juga: Saksi Ahli Ungkap Perbedaan Alat Rekam Adam Deni yang Berisi Dugaan Pengancaman Jerinx

Seusai Petrus Belo memberi keterangan, Jerinx mengadukan temuan sebuah foto berisi dugaan penghinaan yang dilakukan Adam Deni.

Dalam foto tersebut, Adam Deni terlihat mengacungkan jari tengahnya ke arah foto Presiden Joko Widodo.

"Ada keterkaitan dengan keterangan saksi dokter Tirta pada sidang kemarin. Tirta menyebut ketika dia ribut dengan Adam, Tirta mengunggah foto Adam Deni mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Jokowi," ujar Jerinx dalam persidangan.

Baca juga: 2 Kali Tersandung Kasus Hukum, Jerinx Mau Bertobat demi Nora Alexandra

"Adam Deni tidak mau mengaku, mengelak, tidak pernah mengakui. Padahal berkali-kali dokter Tirta sudah mengiyakan bahwa orang dalam foto tersebut adalah Adam Deni," lanjutnya.

Suami dari Nora Alexandra itu berharap foto tersebut dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan terkait kasusnya.

"Hari ini saya mau menyerahkan ke majelis hakim agar dijadikan pertimbangan, bahwa Adam Deni itu pembohong, manipulatif, dan suka fitnah," tutur Jerinx.

Baca juga: Jerinx Buka Suara soal Rencana Jalani Program Bayi Tabung bersama Nora Alexandra

Jerinx kemudian berdiri dan menunjukkan hasil cetakan foto tersebut kepada hakim ketua.

Setelah melihatnya dengan saksama, hakim ketua menerima cetakan foto itu dan memerintahkan agar pihak Jerinx bisa mengumpulkannya ke dalam satu dokumen.

Sementara itu, dalam kesaksian saksi ahli Petrus Belo, unsur pasal 29 UU ITE nomor 11 tahun 2008 yang didakwakan kepada Jerinx diduga tak terpenuhi.

Baca juga: Jerinx Berjanji Berikan Kado Valentine Ini untuk Nora Alexandra

Sebelumnya, saksi ahli Agung Riandi juga menemukan perbedaan soal perangkat yang digunakan untuk merekam telepon berisi dugaan pengancaman dari Jerinx terhadap Adam Deni.

Jerinx sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com