Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vivi Paris Siapkan Tiga Saksi dalam Kasus Dugaan Penggelapan Uang yang Dilakukan Vicky Prasetyo

Kompas.com - 08/02/2022, 18:28 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan istri presenter Vicky Prasetyo, Vivi Paris, menyiapkan tiga orang saksi untuk menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan oleh Vicky Prasetyo.

Hal itu diungkap oleh Faisal Banong, kuasa hukum Vivi Paris.

“Laporan ini berlanjut. Cuma lagi tunggu waktu BAP saksi aja. Nanti kalau sudah ada agendanya akan saya kabari,” kata Faisal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Pesan Vivi Paris Usai Laporkan Vicky Prasetyo soal Penggelapan Uang Ratusan Juta Rupiah

“Ada beberapa orang saksi, mungkin 3 orang. Bukti sudah lengkap, keterangan bukti sudah lengkap semua,” lanjutnya.

Hingga kini, Faisal memastikan belum ada tanda-tanda perdamaian antara Vivi Paris dan Vicky Prasetyo soal perkara tersebut.

“Sementara ini belum ada perdamaian dari keduanya, belum terlihat sih,” jelas Faisal.

Baca juga: Vivi Paris Laporkan Vicky Prasetyo soal Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Ratusan Juta Rupiah

Diberitakan sebelumnya, Vivi Paris telah melaporkan Vicky Prasetyo ke polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang.

Laporan itu bernomor STTLP/B/146/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Januari 2022 atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Vivi Paris mengaku alasannya membuat laporan karena telah menjadi korban atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan uang.

Baca juga: Vicky Prasetyo Ungkap Kondisi Adiknya yang Sakit dan Harus Dioperasi

Uang yang diberikan Vivi kepada Vicky pada 2018 itu rencananya akan digunakan sebagai modal usaha pembuatan klub bernama kudeta.

Sebelumnya, Vivi dan Vicky juga sempat terlibat kisruh soal utang-piutang.

Namun, Vivi memastikan laporan kali ini adalah kasus yang berbeda.

Atas kasus ini, Vicky Prasetyo dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com