Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana Kasus Kecelakaan Maut

Kompas.com - 27/01/2022, 16:14 WIB
Revi C. Rantung,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus kecelakaan maut dengan terdakwa Tubagus Jody, sopir mendiang Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022).

Sidang tersebut digelar secara virtual dan sudah selesai dengan pembacaan dakwaan untuk Jody.

“Sudah selesai tadi (sidangnya). (Digelar) secara virtual,” kata Krista salah satu staff Pengadilan Negeri Jombang kepada Kompas.com, Kamis.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tubagus Jody dengan Pasal 311 ayat (5 )Undang Undang LLAJ, Pasal 311 Ayat (3) UU LLAJ dan 310 ayat (4) LLAJ dan 310 ayat (3) UU LLAJ.

Baca juga: Tubagus Joddy Segera Disidang, Ayah Minta Maaf hingga Tanggapan Doddy Sudrajat

“Pasal dakwaannya 311 sama 310,” ujar Krista.

Untuk sidang selanjutnya akan digear Kamis pekan depan dengan agenda saksi.

“Sudah dibacakan (dakwaannya). Nanti sidang selanjutnya kamis depan agendanya saksi,” ucap Krista.

Sebagai informasi, usai ditetapkan sebagai tersangka, Joddy langsung ditahan di Polres Jombang.

Adapun kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah terjadi pada 4 November 2021 di ruas tol Jombang-Mojokerto Kilometer 672+300.

Ketika itu, Joddy mengemudikan mobil Pajero putih B 1264 BJU.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Diserahkan ke Kejaksaan

Selain Vanessa dan Bibi, penumpang mobil tersebut ada anak mereka, Gala Sky, dan sang pengasuh bernama Siska Lorensa.

Gala Sky selamat dan mengalami lebam pada mata kiri, sementara Siska Lorensa patah jari kelingking tangan dan satu gigi lepas.

Joddy sendiri mengalami lecet ringan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com