Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Tirta Sebut Sempat Sarankan Jerinx Damai dengan Adam Deni, tetapi Ditolak

Kompas.com - 19/01/2022, 19:42 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perseteruan antara musisi Jerinx dan pegiat sosial Adam Deni ternyata sempat diikuti oleh dokter Tirta.

Saat kasus tersebut bergulir, dokter Tirta mengaku sempat menganjurkan Jerinx untuk berdamai dengan Adam Deni. Namun, Jerinx menolaknya.

"Saya bongkar semua, ini fakta yang belum saya kasih tahu, Jerinx itu saya WA agar damai dengan Adam Deni, dia sendiri yang enggak mau tanggapi WA itu," kata dokter Tirta saat ditemui wartawan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Tolak Jadi Saksi Kasus Jerinx, Dokter Tirta: Kamu Siapa?

"Padahal sebelum lapor, Adam Deni sudah bilang ke saya 'yuk temuin Jerinx, damai. Jerinx bilang enggak mau," lanjut dokter Trita.

Karena itu, dokter Tirta berpendapat, Jerinx sudah sepatutnya menghadapi sendiri kasus yang menjeratnya sekarang.

"Pokoknya apa yang lo lakukan sekarang tanggung jawab sama buktikan di pengadilan, jangan catut nama orang," ucap dokter Tirta.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi, Jerinx Bakal Gaet Dokter Tirta sebagai Saksi dalam Kasus dengan Adam Deni

Dokter Tirta juga menolak untuk menjadi saksi Jerinx.

"Ya memang menolaklah, enggak ada kaitannya. Kalau buat Jerinx, ya sorry to say, kamu itu kan dulu koar-koar soal endorsement Covid, dia nantang berantem iko uwais, terus Adam Deni komen di IG-nya," ucap dokter Tirta.

Dokter Tirta menyebut, Jerinx harusnya menyatakan sopan santunnya terlebih dahulu untuk saat meminta tolong.

Baca juga: Adam Deni Sebut Dokter Tirta Tak Seharusnya Dilibatkan dalam Kasus Jerinx

"Enggak ada koneksi apa pun, kok tiba-tiba minta tolong? Harusnya sopan santun dulu, WA, telepon, jadi kalau saran saya Jerinx hadapi aja sesuai dengan koar-koarnya di medsos," tutur dokter Tirta.

Sebagai informasi, Jerinx telah didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.

Drummer SID itu didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Baca juga: Berseteru dengan Adam Deni, Pihak Jerinx Bakal Bawa Dokter Tirta Hadir sebagai Saksi

Terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli bahasa linguistik Wahyu Wibowo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).

Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com