Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Selfie Ghozali Hasilkan Miliaran Rupiah hingga Dicolek Ditjen Pajak

Kompas.com - 15/01/2022, 11:05 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

"Congratulations, Ghozali!" tulis Twitter @DitjenPajakRI dikutip Kompas.com, Jumat (14/1/2022).

Setelah mengucapkan selamat, Ditjen Pajak kemudian memberikan link registrasi dan informasi pendaftararan nomor pokok wajib pajak.

Baca juga: Fotonya Hasilkan Miliaran Rupiah, Ghozali Langsung Dicolek Ditjen Pajak

"Here is a link where you can register your TIN: http://pajak.go.id/id. Check out this link for more information about TIN: https://pajak.go.id/index.php/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0," tulis akun tersebut.

Rupanya, apa yang dilakukan akun Ditjen Pajak itu menuai banyak komentar pedas warganet.

Pasalnya, sebagian warganet mengaku bingung dengan pembayaran pajak untuk mata uang cryptocurrency yang sebelumnya dilabeli haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai alat pembayaran.

Baca juga: Rutin “Selfie” Selama 5 Tahun, Ghozali Everyday Dapat Rp 1,5 Miliar, Ini Ceritanya

"Katanya crypto haram tapi kena pajak? lawak²," komentar akun @DianAtmaja8.

"Boleh tahu kak pajak yg dikenakan untuk pendapatan crypto apa yah. Kali aja biar bisa tambah tambah ilmu pajak," komentar akun @Fikri_coksanbro.

Sebagai informasi, sederet pesohor Tanah Air pun ikut membeli NFT Ghozali, mereka adalah Chef Arnold dan Reza Arap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com