Adam Deni menyebut, Jerinx layak mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan kesalahannya.
Baca juga: Hadiri Panggilan Klarifikasi, Adam Deni Tantang Balik Pihak Jerinx Laporkan Dirinya
Sebagai informasi, setelah melaporkan Jerinx, Adam Deni juga melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Mapolda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan itu layangkan ke Mapolda Metro Jaya pada Selasa (7/12/2021) dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/6126/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sedangkan, Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.
Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (12/1/2022), di mana Jerinx diperbolehkan hadir secara langsung di ruang persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.