Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara hingga Tanggapan Greta Irene

Kompas.com - 05/01/2022, 09:21 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).

Dalam sidang kali ini, Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kompas.com merangkum beberapa fakta dari sidang tersebut.

Dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta

Dalam sidang tersebut Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh JPU.

Hal itu langsung disampaikan oleh jaksa yang bernama Handri Dwi Z.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara,” kata Jaksa Handri Dwi Z dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Timur, Selasa.

Baca juga: Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Pertimbangan memberatkan dan meringankan

JPU membacakan adanya pertimbangan yang meringankan terdakwa Gaga Muhammad dalam kasus tersebut.

“Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyadari dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum untuk kasus pidana lainnya. Terdakwa masih di usia muda yang diharapkan mampu memperbaiki diri di kemudian hari," tutur Handri.

Adapun hal yang memberatkan Gaga Muhammad adalah perbuatannya menyebabkan korban, Laura Anna, alami kelumpuhan.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad telah mengakibatkan kelumpuhan bagi korban Laura Anna Edelenyi yang berdampak pada hilangnya produktivitas korban sebagai seorang selebgram," ucap Handri.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis bagi Laura Anna Edelenyi, luka berat atau kelumpuhan yang dialami korban Laura yang tidak dapat dipastikan kesembuhannya," ungkap Handri lagi.

Baca juga: Pertimbangan yang Meringankan dan Memberatkan Gaga Muhammad Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta


Minta waktu susun pleidoi

Gaga Muhammad melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid lantas meminta waktu kepada mejelis hakim untuk menyusun pleidoi atau nota pembelaan.

“Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga,” kata Fahmi Bachmid.

“Saya serahkan semua pada penasihat hukum,” ungkap Gaga Muhammad menimpali.

Sementara itu, seusai sidang Fahmi memastikan bahwa Gaga Muhammad juga akan ikut menyusun pledoi tersebut.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com