Dalam sebuah wawancara, Irwansyah membenarkan bahwa memang ada transfer sejumlah dana dari PT Bandung Berkah Bersama ke Jannah Corp.
Dana tersebut digunakan Irwansyah untuk menggaji para karyawan Bandung Makuta yang berada di Jakarta.
Baca juga: Klarifikasi ke Penyidik, Medina Zein Jawab 27 Pertanyaan soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Ini juga bukan merupakan keputusan Irwansyah sendiri. Melainkan, ia dan para investor di PT Berkah Bersama telah mendiskusikan hal tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan kesepakatan tertulis.
Tetapi, dalam sebuah kesempatan, Medina Zein berhalangan hadir. Walau begitu, hasil rapat sudah dibeberkan melalui grup pesan singkat WhatsApp.
"Ke J-Crop dulu baru ke karyawan. Itu melalui kesepakatan 80 persen pemegang saham. Di luar Medina Zein karena waktu itu (dia) pergi," ungkap Irwansyah.
Setelah melewati beberapa waktu, Medina Zein dan Irwansyah akhirnya berdamai selepas mereka sama-sama mencabut laporannya.
Medina Zein juga diamankan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat berada di salah satu rumah sakit kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada 28 Desember 2019.
Penangkapan tersebut merupakan pengembang kasus narkoba jenis sabu Kakak Ipar Medina Zein, Ibra Azhari, yang sudah lebih dulu diamankan pada 22 Desember 2019.
Barang bukti yang disita polisi atas penangkapan Medina Zein hanya gawainya untuk memeriksa dugaan keterlibatan figur publik lain.
Baca juga: 3 Fakta Perdamaian Irwansyah dan Medina Zein
Setelah dibawa petugas polisi dan dilakukan pemeriksaan urine, Medina Zein dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis amfetamin.
Pada 30 Desember 2019, Medina Zein dan Ibra Azhari menjalani pemeriksaan rambut di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Kalimalang, Jakarta Timur. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan rambut, Medina Zein tidak terdeteksi menggunakan amfetamin.
Oleh karena itu, ia menjalani rehabilitasi narkoba selama tiga bulan di Lemdikpol, Pasar Jumat, Jakarta Selatan.
Selebgram Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pasa 13 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.