Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Illegal Akses, Dokter Richard Lee Ditahan Polisi dan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 28/12/2021, 07:04 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih lekat di ingatan ketika Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dan menjemput paksa dokter kecantikan dan YouTuber Richard Lee beberapa bulan lalu.

Dia ditangkap di rumah pribadinya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.

Penangkapan tersangka Richard Lee ini bukan karena buntut laporan artis Kartika Putri, melainkan adanya dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti di akun Instagram-nya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tahan Dokter Richard Lee Terkait Kasus Akses Medsos Ilegal

Sebagai informasi, akun Instagram Richard Lee sudah disita untuk dijadikan barang bukti terkait laporan pencemaran nama baik Kartika Putri.

Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa benar Richard Lee telah mengakses Instagram-nya dan menghapus beberapa barang bukti.

"Pada 6 Agustus 2021 saudara R mem-posting di akun yang telah disita oleh penyidik dengan caption 'hai semua, saya kembali setelah sekian lama'," kata Kasubdit Siber Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Richard Lee Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Padahal, kata Rovan, Richard Lee sendiri sudah mengetahui bahwa akun Instagram-nya itu telah disita sebagai barang bukti kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," kata Rovan.

Walau begitu, pada 12 Agustus 2021, Richard Lee diputuskan tidak ditahan dan diperbolehkan pulang.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Richard Lee Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dia juga tidak dikenakan wajib lapor karena alasan kooperatif.

1. Kembali ditahan

Setelah beberapa bulan, Ditreskrimsus kembali menahan Richard Lee terkait kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.

"Iya (Richard Lee ditahan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada Kompas.com, Senin (27/12/2021).

Kendati demikian, Zulpan tidak mengungkapkan lebih lanjut terkait penahanan Richard Lee dan berjanji menjelaskan secara rinci pada hari ini.

Baca juga: Makin Eksis di TV, dr Richard Lee Bantah Pansos lewat Perseteruan dengan Kartika Putri

2. Segera dilimpahkan

Dihubungi Kompas.com secara terpisah, Rovan mengatakan berkas perkara Richard Lee telah dinyatakan lengkap.

Oleh karena itu, polisi segera melaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan.

"Kasus yang pencurian data sudah P-21 (berkas dinyatakan lengkap). Jadi, kota panggil dia untuk proses pelimpahan ke kejaksaan," ucap Rovan kepada Kompas.com, Senin.

Baca juga: Richard Lee Sindir Selebgram Tak Profesional Padahal Bayar Ratusan Juta, Siapa?

3. Kasus dengan Kartika Putri

Kartika Putri melaporkan Richard Lee atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya.

Sebaliknya, Richard Lee juga telah melaporkan balik Kartika Putri atas dugaan kasus yang sama ke Polda Sumatera Selatan.

Dugaan pencemaran nama baik bermula ketika Richard Lee memberikan edukasi melalui kanal YouTube tentang salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya.

Ia menyebutkan, produk tersebut mengandung merkuri dan hidroquinon yang diketahui setelah melalui uji laboratorium.

Ternyata produk yang dimaksud Richard Lee pernah dipromosikan oleh Kartika Putri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com