Pembelian itu terjadi antara 5 Juli 2016 sampai 9 Januari 2019 bersama dengan tujuh terdakwa lainnya.
Dalam persidangan tingkat pertama, Jung Ilhoon divonis hukuman dua tahun penjara dan didenda 133 juta won atau sekitar Rp 1,61 miliar, karena melanggar Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika.
Terhadap Jung Ilhoon juga langsung ditahan di penjara.
Baca juga: Ilhoon Eks BTOB Dituntut Empat Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba
Selama persidangan itu, Jung Ilhoon mengakui semua dakwaaan dan menyatakan permintaan maaf.
"Terdakwa mengakui semua dakwaan dan merefleksikan kesalahannya," kata perwakilan hukumnya, dikutip dari Soompi, Kamis (22/4/2021).
Jung Ilhoon serta jaksa kemudian mengajukan banding atas hukuman tersebut.
Selama persidangan banding, jaksa meminta hukuman penjara dua tahun dan denda 126,6 juta won atau sekitar Rp 1,53 miliar.
Pada sidang selanjutnya, pengadilan menuntut Jung Ilhoon dua tahun penjara yang dengan tiga tahun masa percobaan, 40 jam kursus perawatan narkoba, dan denda tambahan 120 juta won atau setara Rp 1,45 miliar.
Baca juga: Ilhoon Eks BTOB Akui Pakai Mariyuana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.