Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaga Muhammad Jadi Terdakwa Kasus Kecelakaan yang Sebabkan Laura Anna Lumpuh

Kompas.com - 06/12/2021, 21:32 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan kekasih selebgram Laura Anna, Gaga Muhammad atau Gaung Sabda Alam Muhammad kini resmi menjadi terdakwa atas perkara pidana lalu lintas.

Gaga kini harus menjalani proses persidangan di PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jadi si terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad ini didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Senin (6/12/2021).

Baca juga: Profil Laura Anna, Selebgram yang Tuntut Pertanggungjawaban Gaga Muhammad Akibat Lumpuh

“Jadi yang intinya adalah kecelakaan dan menyebabkan luka berat,” lanjut Alex.

Alex mengatakan, Gaga kini tengah ditahan di Polda Metro Jaya dan telah menjalani proses persidangan.

“Dalam perkara ini terdakwa ditahan dan kemarin sudah menurut konfirmasi dari panitera pengganti bahwa perkara ini kemarin sudah disidangkan,” ucap Alex.

Alex mengatakan, Gaga dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Selebgram Laura Anna dan Gaga Muhammad pada Desember 2019

Yang kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke PN Jaktim karena syaratnya dinilai telah cukup untuk disidangkan.

“Awalnya Lauralah yang melapor ke polisi, ke penyidik. Karena dianggap sudah memenuhi syarat, memenuhi unsurnya, maka perkara tersebut oleh penyidik dilimpahkan ke penuntut umum,” ucap Alex.

"Tapi yang menyidangkan perkara ini adalah penuntut umum, karena Jaksa sebagai perwakilan negara kan. Lain kalau perdata,” lanjut Alex.

Baca juga: Tuntut Keadilan, Laura Anna: Saya Bukan Mengemis Kasihan

Alex mengatakan, perkara kecelakaan yang menjerat Gaga sudah dilimpahkan ke PN Jaktim pada 21 Oktober 2021.

Perkara didaftarkan untuk persidangan pada Senin, 1 November 2021.

Persidangan tersebut pun sudah digelar digelar secara daring. Bahkan, Laura sendiri sudah sempat menghadiri sidang dan dimintai keterangan.

“Si Laura bersama ibunya ini sudah dimintai keterangan sebagai saksi,” ucap Alex.

Baca juga: Atta Halilintar hingga Raffi Ahmad Beri Dukungan di Sidang Pertama Laura Anna

Alex mengatakan, Selasa (7/12/2021) besok sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Besok sidang agenda pemeriksaan saksi. Sidang online. Terdakwanya bersidang dari tempat ditahan di Polda,” tutur Alex.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com