JAKARTA, KOMPAS.com - Amalia Fujiawati bersama kuasa hukumnya, Ali Nurdin, resmi melaporkan pesepakbola Bambang Pamungkas di Polda Metro Jaya atas dugaan penelantaran anak, Kamis (2/12/2021).
Laporan Amalia Fujiawati kepada Bambang Pamungkas tertuang dalam nomor laporan LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Amalia Fujiawati Laporkan Dugaan Penelantaran Anak, Bambang Pamungkas Terancam Lima Tahun Penjara
Ali Nurdin selaku kuasa hukum Amalia Fujiawati mengaku, laporan tersebut menjadi langkah hukum terakhir kliennya untuk memperjuangkan anak-anak demi mendapat pengakuan dari Bepe.
Apalagi, kata Nurdin, laporan ini dibuat agar Bepe bisa merespons serta nantinya bisa mempermudah hak administrasi kedua anak kliennya ke depan.
"Sebetulnya ini adalah langkah hukum terakhir. Di mana beliau sebagai ibu tidak mengharapkan nafkah dari bapaknya, dia juga tidak mengharapkan warisan dari bapak,” kata Ali Nurdin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis.
“Beliau hanya berharap ini dilakukan sebagai upaya pemenuhan hak administrasi anak-anaknya ke depan,” tambahnya.
Ali Nurdin berujar bahwa pihaknya awalnya juga sudah membuka komunikasi dengan Bambang Pamungkas, tapi hasilnya nihil.
Baca juga: Amalia Fujiawati Laporkan Bambang Pamungkas atas Kasus Penelantaran Anak
“Karena pada saat awal komunikasi kami sudah mengundang tapi tidak ditanggapi, kemudian lakukan gugatan di pengadilan agama lagi berjalan di tingkat banding. Tapi dari situ sama sekali tidak ada itikad baik,” tutur Ali Nurdin.
Sementara Amalia Fujiawati yang dimintai tanggapan perihal laporan tersebut berharap Bambang Pamungkas bisa merespons.
“Pasti berat. Saya berharap Pak Bepe itu bisa dengan kesadaran hati untuk mengakui bahwa itu anaknya dan tidak berbohong lagi,” tegas Amalia Fujiawati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.