Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Akui Main Ponsel, Sopir Vanessa Angel Bisa Dipidana karena Dinilai Sengaja

Kompas.com - 08/11/2021, 17:51 WIB
Cynthia Lova,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah memeriksa beberapa saksi dalam kecelakaan mobil tunggal di ruas tol Jombang-Mojokerto yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, yang kini masih berstatus sebagai saksi.

Sopir mobil Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy, mengakui bahwa sempat bermain ponsel saat menyetir sebelum kecelakaan terjadi.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman mengatakan, tindakan memainkan ponsel saat berkendara itu adalah bentuk kesengajaan yang membahayakan penumpang dan dapat dikenakan hukuman pidana.

Baca juga: Sopir Vanessa Angel Dapat Asesmen, Dirlantas Polda Jatim: Semua Korban

“(Main handphone) tindak pidana karena dia sengaja bisa membahayakan nyawa orang lain," kata Latif Usman, dikutip di kanal YouTube Deddy Corbuzier.

"Iya sengaja. Dia kan tahu seperti menggunakan HP, unggal-ugalan (dilarang). Itu sengaja dia berarti. Bisa membahayakan, dan mengakibatkan terjadinya kecelakaan,” ucapnya lagi.

Latif Usman mengatakan, seseorang yang dengan sengaja membahayakan nyawa orang lain bisa dikenakan pasal 311 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 3 juta.

“Kalau ketiduran, lalai (bisa) dikenakan pasal 310. Kalau pecah ban, lalai karena tidak memeriksa kendaraan sebelum berangkat, itu termasuk lalai,” ucap Latif Usman.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Mobil Vanessa Angel, Oleng ke Kiri dan Hantam Pembatas Beton

“Tapi, kalau menggunakan HP, berarti ada kesengajaan bisa membahayakan penumpang. Bukan lalai lagi karena ketentuannya tidak boleh (menyetir sambil main handphone),” katanya lagi.

Latif Usman mengatakan, sampai saat ini kepolisian masih terus mendalami kasus kecelakaan tunggal yang menyebabkan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia.

Mulai dari memeriksa saksi mata di lokasi, pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi kejadian, saksi ahli, hingga unggahan media sosial dari Tubagus Joddy yang sempat dihapus.

“Ini yang sedang kita dalami, informasi-informasi sampai di TKP (tempat kejadian perkara) itu menggunakan HP masih kita dalami informasi tersebut,” tutur Latif Usman.

Baca juga: Status Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, Akan Diumumkan Setelah Gelar Perkara Selesai

Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di Tol Nganjuk arah Surabaya, pada Kamis (4/11/2021).

Tubagus Joddy yang mengendarai mobil tersebut mengaku bahwa ia sempat bermain ponsel saat menyetir sebelum kecelakaan terjadi.

Hal itu diungkap Tubagus Joddy saat menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur.

"Iya, katanya begitu saat diinterogasi," kata Kepala Seksi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur Kompol Hendry Ferdinan Kennedy di Surabaya, Sabtu (6/11/2021), seperti dilansir dari Antara.

Selain itu, dari pemeriksaan sementara, Tubagus Joddy juga mengakui bahwa mengendarai mobil dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam.

Baca juga: Anak Vanessa Angel, Gala Sky, Sudah Tiba di Jakarta dan Keadaannya Makin Membaik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com