Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Masuk Penyidikan, Rachel Vennya Kembali Diperiksa soal Kabur dari Karantina pada Hari Ini

Kompas.com - 01/11/2021, 08:02 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan Rachel Vennya menjalani pemeriksaan pada Senin (1/11/2021).

Pemeriksaan untuk kedua kalinya ini terkait Rachel Vennya yang kabur dari karantina selepas bepergian dari Amerika Serikat bersama kekasih, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnisa.

"(Pemeriksaan Rachel Vennya) Minggu depan (Senin)," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Kamis (28/10).

Sementara itu, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan gelar perkara kasus tersebut pada Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Kasus Kabur Karantina Naik ke Penyidikan, Rachel Vennya Bakal Diperiksa Lagi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, kasus Rachel Vennya kabur karantina dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Meski begitu, status hukum perempuan kelahiran September 1995 itu masih sebagai saksi.

Adapun Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa menjalani pemeriksaan pertama di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021).

Untuk Rachel Vennya sendiri, pemeriksaan paralel memakan waktu 9 jam dan dicecar penyidik sebanyak 35 pertanyaan.

Baca juga: Unggah Foto Bareng Rachel Vennya, Okin Didoakan Rujuk Lagi

Diberitakan sebelumnya, Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 mengonfirmasi bahwa Rachel Vennya kabur karantina setelah pulang bepergian dari Amerika Serikat.

Sementara itu, Rachel Vennya bepergian ke AS bersama kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajer, Maulida Khairunnisa.

Kaburnya Rachel Vennya dari karantina ini dibantu oleh dua oknum TNI berinisial FS dan IG yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta dan Wisma Atlet Pademangan.

Baca juga: Kasus Kabur dari Karantina Naik ke Penyidikan, Rachel Vennya Segera Diperiksa Lagi

Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com