Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/10/2021, 07:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain karena kasus karantina, nama Rachel Vennya menjadi sorotan karena pelanggaran lalu lintas.

Sebab, warna hitam doff pada mobil Toyota Alphard 2.5 G AT bernomor polisi B 139 RFS milik Rachel Vennya tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang seharusnya putih metalik.

Lebih dari itu, mobil buatan tahun 2018 itu telat pajak sejak 23 Agustus 2021.

Namun, Rachel Vennya akhirnya sudah membayarkan pajak mobil tersebut.

Hanya saja, Rachel Vennya harus merelakan mobilnya untuk disita sementara usai dilakukan penilangan. Sebab, proses sidang harus berlangsung terlebih dahulu.

Selain Rachel Vennya, Kompas.com merangkum pesohor dunia hiburan Tanah Air yang sempat melanggar Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

Angga Wijaya

Suami penyanyi dangdut Dewi Perssik, Angga Wijaya, harus ditindak polisi lalu lintas karena melanggar aturan ganjil genap saat melintas di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, pada 9 September 2019.

Angga yang menggunakan mobil Jaguar XF 3.0 V6 AT dengan nomor polisi B 12 DP itu mengakui bahwa kawasan tersebut sudah diberlakukan aturan ganjil genap.

Baca juga: Bagikan 3.000 Paket Daging Kurban, Dewi Perssik Sekaligus Kenalan dengan Warga Sekitar

Dewi Perssik

Sebelumnya, Dewi Perssik dan sang suami sempat membuat heboh jagat media sosial karena video kendaraannya menerobos jalur Transjakarta tersebar.

Namun, Dewi Perssik akhirnya dijadikan Duta Keselamatan Berlalu Lintas agar memberi contoh baik kepada public figure lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com