JAKARTA, KOMPAS.com - Selain karena kasus karantina, nama Rachel Vennya menjadi sorotan karena pelanggaran lalu lintas.
Sebab, warna hitam doff pada mobil Toyota Alphard 2.5 G AT bernomor polisi B 139 RFS milik Rachel Vennya tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang seharusnya putih metalik.
Lebih dari itu, mobil buatan tahun 2018 itu telat pajak sejak 23 Agustus 2021.
Namun, Rachel Vennya akhirnya sudah membayarkan pajak mobil tersebut.
Hanya saja, Rachel Vennya harus merelakan mobilnya untuk disita sementara usai dilakukan penilangan. Sebab, proses sidang harus berlangsung terlebih dahulu.
Selain Rachel Vennya, Kompas.com merangkum pesohor dunia hiburan Tanah Air yang sempat melanggar Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
Suami penyanyi dangdut Dewi Perssik, Angga Wijaya, harus ditindak polisi lalu lintas karena melanggar aturan ganjil genap saat melintas di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, pada 9 September 2019.
Angga yang menggunakan mobil Jaguar XF 3.0 V6 AT dengan nomor polisi B 12 DP itu mengakui bahwa kawasan tersebut sudah diberlakukan aturan ganjil genap.
Baca juga: Bagikan 3.000 Paket Daging Kurban, Dewi Perssik Sekaligus Kenalan dengan Warga Sekitar
Sebelumnya, Dewi Perssik dan sang suami sempat membuat heboh jagat media sosial karena video kendaraannya menerobos jalur Transjakarta tersebar.
Namun, Dewi Perssik akhirnya dijadikan Duta Keselamatan Berlalu Lintas agar memberi contoh baik kepada public figure lainnya.
Bahkan, foto Dewi Perssik terpampang di iklan Samsat Digital yang diluncurkan pada 25 Maret 2018.
Mobil Chevrolet Camaro kuning bernomor polisi B 17 AFI milik Raffi Ahmad juga sempat melanggar lalu lintas pada 28 April 2015.
Pasalnya, pengendara menerobos masuk jalur transjakarta rute Mampang Prapatan ke arah Ragunan, Jakarta Selatan.
Kendati demikian, Raffi Ahmad telah mengonfirmasi bahwa pada saat itu bukan dirinya yang mengendarai mobil tersebut, tetapi salah satu temannya.
Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting sempat terjaring razia ganjil genap saat mengendarai mobil Mini Cooper kuning bernomor polisi B 2409 SOJ di pintu keluar tol Jagorawi, Baranangsiang, Bogor, pada Sabtu 6 Februari 2021.