JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya menjalani pemeriksaan terkait mobil Toyota Alphard 2.5 G AT hitam doff bernomor polisi B 139 RFS di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan (26/10/2021).
Setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rachel Vennya pulang menggunakan kendaraan tersebut.
Sementara, kombinasi huruf RFS disebut-sebut merupakan kode khusus atau rahasia milik pejabat sipil.
Setelah dikonfirmasi, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan bahwa kendaraan tersebut milik Rachel Vennya.
Kendati demikian, menurut data dari kepolisian, mobil itu bukan berwarna hitam, tetapi putih sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca juga: Kasus Kabur Karantina Rachel Vennya yang Berujung Polemik Nopol RFS dan Telat Pajak
Lebih dari itu, kendaraan tersebut telat pajak sejak 23 Agustus 2021. Pajak yang seharusnya dibayarkan senilai Rp 17,2 juta dengan denda Rp 1 juta lebih.
Sementara, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kendaraan tersebut berupa Rp 153.000 dan denda SWDKLLJ Rp 37.500.
Berikut sejumlah fakta terkait polemik mobil milik Rachel Vennya.
Dalam pemeriksaan kepada penyidik, Rachel Vennya mengakui bahwa telah mengubah warna mobil buatan tahun 2018 itu dari putih menjadi hitam doff.
Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengungkap, perubahan warna kendaraan dilakukan Rachel Vennya pada 2020 setelah menyuruh sopirnya, Firman.
Meski begitu, warna hitam doff tersebut bukanlah cat, melainkan stiker.
Rachel Vennya mengeluarkan uang senilai Rp 8 juta untuk memasang stiker hitam doff tersebut.
Baca juga: Rachel Vennya Akui Ganti Warna Mobil Bernopol RFS dari Putih Jadi Hitam
"Alasannya menggunakan stiker karena pada saat yang bersangkutan membeli di showroom, hanya ada warna putih. Sedangkan saudari RV maunya warna hitam," ungkap Argo dalam jumpa pers, Selasa.
"Oleh karena itu, dia pakai warna stiker hitam doff. Jadi, cat mobil terjaga dengan bagus. Tidak dicat, hanya dilapisi stiker," ucap Argo melanjutkan.
Setelah viral karena kendaraan tersebut telat pajak, Rachel Vennya akhirnya melunasinya ke Samsat pada Senin (25/10/2021) pukul 14.00 WIB.
"Iya (sudah bayar). Memang, pada 23 Agustus 2021 pajaknya tahunan sudah habis. Nah, itu sudah kami perpanjang sampai dengan 23 Agustus 2022," kata Argo.
Pada hari tersebut, Rachel Vennya seharusnya menjalani pemeriksaan di Ditlantas Polda Metro Jaya.
Tetapi, perempuan yang akrab disapa Buna itu tidak hadir karena alasan tertentu dan pemeriksaan dijadwalkan ulang pada keesokan harinya.
"Nah, itu kemarin ya (dibayarnya). Mungkin karena viral atau bagaimana, makanya langsung dibayar," ujar Argo.
Baca juga: Gara-gara Viral, Rachel Vennya Langsung Bayar Pajak Mobil Pelat RFS
Argo menjelaskan, untuk plat bernopol RFS yang disebut-sebut milik pejabat sipil itu rupanya bisa dimiliki oleh masyarakat.
Dalam kasus Rachel Vennya, mobil bernomor polisi B 139 RFS itu tidak dipunyai pejabat sipil karena hanya memiliki kombinasi tiga angka, yakni 139.
Argo mengungkapkan, untuk pejabat sipil, pelat nomor yang tertera harus memiliki empat kombinasi angka.
"Tapi pelat bantuan ini tidak semua orang bisa memiliki karena ada mekanisme dari instansi kepada Kapolda," ucap Argo.
Lalu, Argo mengungkapkan bagaimana Rachel Vennya bisa memiliki pelat RFS.
Masih dalam pemeriksaan, Rachel Vennya mengaku, ia meminta bantuan kepada salah satu temannya untuk proses pembuatan pelat RFS secara prosedural.
Baca juga: Ini Alasan Rachel Vennya Ganti Warna Mobil RFS dari Putih Jadi Hitam
"Secara legalitas, mobil tersebut sah, terdaftar di Samsat Polda Metro Jaya. Dalam pembuatan nomor polisi tersebut, saudari RV membayar PNBP sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, sebesar Rp 7,5 juta," ungkap Argo.
Dalam kasus ini, Rachel Vennya yang sudah mengubah warna mobil tanpa pemberitahuan kepada pihak kepolisian dijerat Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
Oleh karena itu, polisi mengenakan denda kepada Rachel Vennya senilai Rp 500.000 dan penyitaan mobil Toyota Alphard 2.5 G AT bernomor polisi B 139 RFS tersebut.
"Kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp 500.000. Tentunya harus menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil," kata Argo.
"Sedangkan untuk pajak sendiri, kalau ada keterlambatan, itu kena denda. Tapi, denda itu ranahnya Dispenda," jelas Argo melanjutkan.
Baca juga: Polisi Sita Mobil Milik Rachel Vennya Bernopol RFS dan Kenakan Denda Rp 500.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.