"Iya (sudah bayar). Memang, pada 23 Agustus 2021 pajaknya tahunan sudah habis. Nah, itu sudah kami perpanjang sampai dengan 23 Agustus 2022," kata Argo.
Pada hari tersebut, Rachel Vennya seharusnya menjalani pemeriksaan di Ditlantas Polda Metro Jaya.
Tetapi, perempuan yang akrab disapa Buna itu tidak hadir karena alasan tertentu dan pemeriksaan dijadwalkan ulang pada keesokan harinya.
"Nah, itu kemarin ya (dibayarnya). Mungkin karena viral atau bagaimana, makanya langsung dibayar," ujar Argo.
Baca juga: Gara-gara Viral, Rachel Vennya Langsung Bayar Pajak Mobil Pelat RFS
Argo menjelaskan, untuk plat bernopol RFS yang disebut-sebut milik pejabat sipil itu rupanya bisa dimiliki oleh masyarakat.
Dalam kasus Rachel Vennya, mobil bernomor polisi B 139 RFS itu tidak dipunyai pejabat sipil karena hanya memiliki kombinasi tiga angka, yakni 139.
Argo mengungkapkan, untuk pejabat sipil, pelat nomor yang tertera harus memiliki empat kombinasi angka.
"Tapi pelat bantuan ini tidak semua orang bisa memiliki karena ada mekanisme dari instansi kepada Kapolda," ucap Argo.
Lalu, Argo mengungkapkan bagaimana Rachel Vennya bisa memiliki pelat RFS.
Masih dalam pemeriksaan, Rachel Vennya mengaku, ia meminta bantuan kepada salah satu temannya untuk proses pembuatan pelat RFS secara prosedural.
Baca juga: Ini Alasan Rachel Vennya Ganti Warna Mobil RFS dari Putih Jadi Hitam
"Secara legalitas, mobil tersebut sah, terdaftar di Samsat Polda Metro Jaya. Dalam pembuatan nomor polisi tersebut, saudari RV membayar PNBP sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, sebesar Rp 7,5 juta," ungkap Argo.
Dalam kasus ini, Rachel Vennya yang sudah mengubah warna mobil tanpa pemberitahuan kepada pihak kepolisian dijerat Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
Oleh karena itu, polisi mengenakan denda kepada Rachel Vennya senilai Rp 500.000 dan penyitaan mobil Toyota Alphard 2.5 G AT bernomor polisi B 139 RFS tersebut.
"Kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp 500.000. Tentunya harus menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil," kata Argo.
"Sedangkan untuk pajak sendiri, kalau ada keterlambatan, itu kena denda. Tapi, denda itu ranahnya Dispenda," jelas Argo melanjutkan.
Baca juga: Polisi Sita Mobil Milik Rachel Vennya Bernopol RFS dan Kenakan Denda Rp 500.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.