Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/10/2021, 12:41 WIB
Cynthia Lova,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang cerai Bambang Reguna Bukit alias Bams dengan Mikhavita Wijaya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (5/10/2021), ditunda.

Diketahui, sidang seharusnya beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Sidang putusan cerai Bams dan Mikhavita Wijaya ditunda hingga pekan depan.

“Iya (ditunda) sampai pekan depan,” ujar salah satu hakim yang menangani perkara cerai Bams dan Mikha di PA Jakarta Selatan, Selasa.

Sidang tersebut ditunda lantaran istri dari salah satu anggota majelis hakim meninggal dunia.

Baca juga: Desiree Tarigan Jawab soal Perceraian Bams dan Perkara Sengketa Tanah dengan Hotma Sitompoel

Oleh karenanya, majelis hakim yang menangani sidang tersebut berhalangan hadir.

“Salah satu hakim (yang menangani kasus cerai Bams dan Mikha) berhalangan hadir karena istrinya meninggal,” kata hakim tersebut.

“Kan (putusannya) harus ada verifikasi dari ketiga majelis hakim (sementara salah satunya tidak hadir, sehingga harus ditunda),” ujarnya menambahkan.

Sebagai informasi, Mikhavita Wijaya mengajukan gugatan cerai terhadap Bams eks Samsons di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2021 lalu.

Baca juga: Bams Eks Samsons Pertahankan Hak Asuh Anak dari Mikhavita Wijaya

Sejak Maret lalu, bertepatan dengan perseteruan Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul, Bams sudah membeberkan rumah tangganya sedang berada di ujung tanduk.

Kala itu, Bams mengatakan, sedang dalam proses bercerai dengan Mikhavita Wijaya dan berlangsung secara damai.

Bams resmi menikah dengan Mikhavita Wijaya di GPIB Paulus Jakarta, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2014.

Dari pernikahan tersebut, Bams dan Mikhavita Wijaya telah dikaruniai seorang anak perempuan.

Baca juga: Marah Dituduh Selingkuh dengan Menantunya, Hotma Sitompoel: Bams Itu Jahat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com