JAKARTA, KOMPAS.com - Terlapor Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, tidak memenuhi undangan pemeriksaan penyidik di Polda Metro Jaya pada Selasa (5/10/2021).
Undangan pemeriksaan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS.
"Mengenai Olivia hari ini tidak bisa hadir karena belum siap dalam pemberkasan segala macam," ungkap Susanti saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.
Baca juga: Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania dan Suami Diperiksa Polisi Hari Ini
Selain berkas, Susanti Agustina mengungkapkan bahwa Olivia Nathania belum siap mental diperiksa penyidik.
"Oi sendiri belum siap mental dan juga belum siap dokumen, dokumennya masih ada yang kurang gitu," kata Susanti Agustina menegaskan alasan Olivia tidak bisa hadir.
Sementara, Susanti juga mengungkapkan alasan Rafly Noviyanto Tilaar tidak memenuhi undangan klarifikasi.
Baca juga: 3 Terduga Korban Kasus Penipuan CPNS Olivia Nathania Penuhi Panggilan Polisi
"Rafly sendiri sekitar 5 hari yang lalu itu sakit, ada sakit tipes. Dan waktu itu surat sakitnya juga sudah kita berikan juga untuk diberikan keterangan ke Kemenkumham, kan ada pemeriksaan juga," kata Susanti Agustina.
"Mungkin (Rafly) sakit, depresi, atau gimana," ucap Susanti Agustina melanjutkan.
Sebagai informasi, Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik pada hari ini pada pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Polisi Cek Gedung Bidakara Terkait Dugaan Penipuan CPNS yang Seret Nama Olivia Nathania
Sementara, pasangan tersebut dijadwalkan kembali pada Senin, 11 Oktober 2021.
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Baca juga: 3 Orang Mengaku Korban Penipuan CPNS Olivia Nathania Jalani Pemeriksaan Hari Ini
Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
Baca juga: Saling Bantah antara Terduga Korban dan Olivia Nathania Terkait Kasus Penipuan CPNS
SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.
Dalam jumpa pers, Olivia Nathania membantah tudingan itu semua dan menyebut Agustin serta Karni yang merupakan oknum di balik kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.