Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Korban Dugaan Penipuan Olivia Nathania, Sambangi Rumah Nia Daniaty tapi Digembok

Kompas.com - 27/09/2021, 16:14 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Keesokan harinya, Agustin dan korban yang lainnya untuk keempat kalinya mendatangi rumah Nia Daniaty demi bertemu Olivia Nathania.

Baca juga: Putri Nia Daniaty Terseret Kasus Penipuan, Farhat Abbas: Hadapi Saja, Bongkar Saja Semua

Sayangnya, Agustin menyebut Nia Daniaty tidak memenuhi janji. Sebab, setiba di lokasi, rumah sudah digembok dan dijaga tiga petugas keamanan.

"Ternyata rumah kosong, dijaga tiga orang Ambon. Pintunya digembok, 'saya mau masuk'. 'Eenggak bisa bu, saya diamanatkan menjaga rumah', kata penjaganya. 'Saya diundang lho datang ke sini, Bu Nia tahu, saya sudah bicara kemarin. Kemarin juga Olivia diundang datang ke sini'," ungkap Agustin.

Usaha Agustin bertemu Olivia Nathania berakhir sia-sia. Dari sana, ia hanya mendapatkan nomor telepon kuasa hukum Nia Daniaty, Ernest.

"(Ditelepon dan bilang), 'iya bu, nanti saya akan kasih solusinya dan sama Olivia nya'. Tapi sampai saat ini, tidak pernah ada hasil. Saya beberapa kali chat cuma dibaca dan tidak ada balasan," kata Agustin.

Sebagai informasi, kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, menyambangi Polda Metro Jaya pada 24 September 2021.

Baca juga: Nia Daniaty Bicara Pengalaman Hidup Terberat hingga Urusan Pasangan

Kedatangan Odie Hudiyanto untuk membuat laporan terhadap Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.

Terhadap Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan dan Penipuan.

Diketahui, Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar dituding melakukan penggelapan dan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Odie Hudiyanto mengatakan, tarif yang ditaksir dalam penawaran tersebut dimulai dari Rp 25 juta hingga Rp 156 juta.

Kendati demikian, setelah uang ditransfer, Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar disebut tak kunjung memenuhi janjinya untuk meloloskan pelamar sebagai PNS.

Hingga sekarang, Odie Hudiyanto menyebut total korban ada 225 orang, dengan kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.

Baca juga: Anak dan Menantu Nia Daniaty Disebut Gunakan Kop Surat BKN serta Punya Tim untuk Penipuan CPNS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com