Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 2 Tahun Penjara untuk Fajar Umbara dan Kekecewaan Yuyun Sukawati

Kompas.com - 14/09/2021, 08:57 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penganiyaan anak, Fajar Umbara kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (13/9/2021).

Dalam sidang kali ini, Fajar Umbara divonis dua tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap anak.

Kemudian, Yuyun Sukawati menanggapi vonis yang diberikan untuk Fajar Umbara.

Kompas.com merangkumnya jalannya sidang sebagai berikut.

Divonis 2 tahun penjara

Dalam sidang yang berlangsung kemarin, Fajar Umbara terbukti bersalah melakukan penganiyaan terhadap anak.

Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Fajar Umbara.

Baca juga: Fajar Umbara Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan pada Anak Yuyun Sukawati

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Fajar Umbara, Boy Sulimas.

“Vonisnya itu, dia dua tahun kurungan, denda Rp 100 juta jika tidak dibayar tambah 2 bulan,” kata Boy saat dihubungi awak media, Senin (13/9/2021).

Pikir-pikir untuk banding

Setelah vonis dua tahun yang dijatuhkan, pihak Fajar Umbara belum memikirkan untuk mengajukan banding.

Vonis yang diterima Fajar Umbara lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Jaksa menuntut 4,5 tahun penjara kepada Fajar Umbara.

“Kita pikir-pikir dulu, ini kan punya waktu tujuh hari dikasih. Kita coba rembuk dulu sama pihak Mas Fajar baru kita ambil langkah selanjutnya apakah jadi banding atau tidak,” tutur Boy.

Baca juga: Yuyun Sukawati Kecewa dengan Putusan 2 Tahun Penjara Fajar Umbara

Kekecewaan Yuyun Sukawati

Mendengar putusan dua tahun penjara untuk Fajar Umbara, Yuyun Sukawati mengaku kecewa.

Bagi Yuyun Sukawati, Fajar Umbara sudah terbukti bersalah dan harusnya mendapat hukuman yang setimpal.

“Aku apa ya, kecewa sih, jauh dari tuntutan jaksa 4,5 tahun, turunnya 2,5 tahun. Istilahnya divonis cuma dua tahun,” kata Yuyun Sukawati saat dihubungi awak media, Senin.

“Sedangkan di situ sudah diterangkan hakim bahwa Fajar sudah bersalah, pembuktiannya sudah,” ujar Yuyun lagi.

Sebelumnya, Yuyun Sukawati melaporkan Fajar Umbara atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap putranya.

Baca juga: Fajar Umbara Buka Suara soal Tudingan Psikopat dari Yuyun Sukawati hingga Orangtua Tak Setuju

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com