JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter kecantikan dan YouTuber Richard Lee ternyata tak sendirian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti.
Salah seorang tim IT Richard Lee, Hans Pranata, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution, menjelaskan alasan Hans ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkap Razman saat mendampingi Richard Lee diperiksa pihak penyidik di Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya, Rabu (8/9/2021).
"Hans Pranata tersangka, dia kreator, dia yang post, tapi atas persetujuan dokter Richard Lee," kata Razman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu.
Baca juga: Richard Lee: Kenapa Saya Diperlakukan Sangat Berbeda dengan Kartika Putri?
"Sekali lagi, di-posting bukan menggunakan akun lama, dan bukan email lama," ujar Razman lagi.
Namun, Razman sudah bersiasat akan membuktikan di persidangan bahwa kliennya tidak bersalah.
"Jadi itu semua baru. Bagaimana kok bisa tembus? Nanti kita buka di peradilan," ucap Razman.
Kini, berkas perkara dokter Richard Lee terkait kasus dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Tetapi, berkas itu ternyata belum lengkap.
Berkas perkara tersebut kemudian dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya dan dokter Richard Lee diperiksa untuk mendapatkan keterangan tambahan.
Baca juga: Richard Lee Bantah Akses Ilegal atau Hilangkan Barang Bukti, tapi...
Selama kurang lebih dua jam menjalani pemeriksaan, dokter Richard Lee dicecar 10 pertanyaan.
Richard Lee diketahui ditangkap polisi pada Rabu (11/8/2021) di kediamannya di daerah Palembang, Sumatera Selatan.
Penangkapan itu dilakukan terkait dugaan akses ilegal barang bukti berupa akun Instagram Richard Lee yang disita penyidik di kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.
Richard Lee disebut telah mengakses akunnya yang disita penyidik, tanpa izin.
Baca juga: Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Dokter Richard Lee Dicecar 10 Pertanyaan oleh Penyidik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.