Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jeff Smith Divonis 5 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba

Kompas.com - 08/09/2021, 17:16 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Jeff Smith menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (8/9/2021).

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, Jeff Smith dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba jenis ganja.

Oleh karenanya, terhadap Jeff Smith dijatuhi hukuman lima bulan penjara.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Jeff Smith terbukti secara sah menyalahgunakan narkoba golongan 1 bagi diri sendiri,” kata Hakim Ketua saat membacakan putusan, Rabu.

“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan lima bulan penjara,” ujar Hakim Ketua melanjutkan.

Baca juga: Jeff Smith Dituntut Hukuman 6 Bulan Penjara dan Rehabilitasi

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim untuk Jeff Smith lebih ringan satu bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Jeff Smith dituntut enam bulan penjara dan rehabiltasi oleh jaksa.

Sebagai informasi, Jeff Smith didakwa dengan Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tak hanya itu, Jeff Smith juga didakwa dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Sidang Putusan Perkara Narkoba Jeff Smith Ditunda, Tanggapan Keluarga dan Aisyah Aqilah

Diketahui, Jeff Smith diamankan Unit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, pada 15 April 2021.

Jeff Smith ditangkapan di salah satu kantor manajemen di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 0,52 gram yang tersebar di mobil milik Jeff Smith.

Kemudian, berdasarkan tes urine, Jeff Smith dinyatakan positif mengonsumsi ganja.

Baca juga: Kasus Narkoba, Jeff Smith Didakwa Dua Pasal hingga Bakal Jalani Rehabilitasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com