Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jeff Smith Dituntut Hukuman 6 Bulan Penjara dan Rehabilitasi

Kompas.com - 19/08/2021, 18:09 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jeff Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (19/8/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jeff Smith dengan hukuman 6 bulan penjara dan rehabilitasi.

"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengadili terdakwa, satu, menyatakan Jeff Smith secara sah bersalah melakukan tindak pidana menggunakan narkotika golongan 1 pada diri sendiri sebagai mana yang didakwakan," kata JPU membacakan tuntutannya.

Baca juga: Jeff Smith Kini Berkumis dan Berjanggut, Aisyah Aqilah: Gemas Banget

"Dua, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahan terdakwa dan menetapkan agar terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan rehabilitasi selama 6 bulan di BNN Lido," sambungnya.

Kedua tuntutan tersebut masih akan dipertimbangkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebagai informasi, Jeff Smith sebelumnya didakwa Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Jeff Smith ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/4/2021) pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Aisyah Aqilah Mulai Rindu Keisengan Jeff Smith

Polisi mengamankan barang bukti penangkapan Jeff Smith berupa ganja seberat 0,52 gram.

Berdasarkan tes urine, Jeff Smith juga dinyatakan positif mengonsumsi ganja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com