Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garis Besar Proses Persidangan Seungri hingga Divonis 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/08/2021, 10:01 WIB
Melvina Tionardus,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Divonis 3 tahun penjara

Sidang vonis berlangsung di pengadilan militer untuk Seungri yang didakwa atas sembilan dakwaan.

Selain vonis tiga tahun penjara, Seungri juga dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda 1.156.900.000 won atau setara Rp 14,3 miliar.

Informasi pribadinya akan didaftarkan di data nasional untuk pelanggaran Undang Undang tentang Kasus Khusus mengenai Hukuman Kejahatan Seksual.

Baca juga: Kasus Seungri Dianggap Mencurigakan, Penggemar Tuntut Pembersihan Nama

Pengadilan menyatakan, kesaksian Seungri tidak konsisten dan berubah antara penyelidikan polisi, penyelidikan penuntutan, dan di pengadilan sehingga dianggap kredibilitasnya rendah.

Ia awalnya dijadwalkan untuk menyelesaikan wajib militernya pada pertengahan September, tetapi sekarang akan diberhentikan dari militer karena hukumannya.

Seungri pun ditangkap di pengadilan pada 12 Agustus dan ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com