Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Kasus Richard Lee, Akses Ilegal Instagram dan Hilangkan Barang Bukti

Kompas.com - 13/08/2021, 09:31 WIB
Cynthia Lova,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber kecantikan Richard Lee ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021).

Dokter kecantikan itu ternyata tersandung kasus akses ilegal akun Instagram dan hilangkan barang bukti.

Terhadap Richard Lee juga sempat ditahan Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

Namun, pada Kamis (12/8/2021) malam, Richard Lee dipulangkan karena dianggap kooperatif.

Kompas.com merangkum fakta-fakta Richard Lee terjerat kasus akses ilegal dan hilangkan barang bukti.

1. Richard Lee lakukan akses ilegal akun Instagram

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Richard Lee diduga melakukan akses illegal atas akun Instagram dan menghilangkan barang bukti.

Barang bukti yang dimaksud adalah akun Instagram milik Richard Lee.

Akun itu merupakan barang bukti atas laporan Kartika Putri terkait dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Richard Lee pada Desember 2020 lalu.

Baca juga: Ditangkap Polisi karena Hilangkan Barang Bukti, Richard Lee Tak Ditahan

“Jadi saya sampaikan bahwa berdasarkan satu laporan polisi (LP) tanggal 9 Agustus kemarin adanya seseorang yang melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti,” ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

“Berdasarkan hasil penyidikan, ternyata ditemukan yang melakukan akses ilegal dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barbuk ini dilakukan sendiri oleh saudara RL,” kata Yusri lagi.

2. Berbeda dari kasus Kartika Putri

Yusri lantas menegaskan bahwa kasus yang menjerat Richard Lee ini berbeda dari laporan Kartika Putri soal pencemaran nama baik.

Di kasus pencemaran nama baik, Richard Lee dikatakan masih berstatus terlapor.

“Jadi tolong dibedakan betul bahwa memang betul awalnya adalah laporan polisi tentang pencemaran nama baik (atas laporan polisi Kartika Putri),” ujar Yusri.

Namun, upaya paksa terhadap penangkapan Richard Lee karena yang bersangkutan diduga mengakses ilegal akun dan menghilangkan barang bukti berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri.

Baca juga: Polisi Sebut Richard Lee Ditangkap Terkait Akses Ilegal dan Hilangkan Bukti

3. Hapus barang bukti

Kasubdit IV Tipidsiber Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu juga mengungkapkan hal yang sama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com