Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan sebagai Tersangka, Jerinx Jalani Pemeriksaan Pekan Depan

Kompas.com - 07/08/2021, 14:47 WIB
Vincentius Mario,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Drummer band SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Selanjutnya, Jerinx akan segera diperiksa sebagai tersangka pada Senin (9/8/2021).

"Rencana panggil (tersangka) untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin (9/8)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Sabtu (7/8/2021).

Baca juga: Jerinx Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus dengan Adam Deni

Jerinx akan diminta datang ke Jakarta untuk memenuhi panggilan tersebut.

Adapun, penetapan status tersangka Jerinx dilakukan setelah serangkaian proses penyidikan polisi.

Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan ahli dalam proses penyidikan tersebut. 

"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," tutur Yusri.

Baca juga: 3 Fakta Pemeriksaan Terbaru Adam Deni terkait Kasus Dugaan Ancaman Jerinx SID

Sebagai informasi, sebelumnya Jerinx dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/7/2021).

Suami dari Nora Alexandra ini diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Kasus ini bermula saat Jerinx menuding sejumlah selebritas Tanah Air telah mempromosikan Covid-19.

Melalui Instagram, Adam Deni meminta Jerinx untuk menunjukkan data dan bukti atas tudingan itu.

Jerinx lantas menghubungi Adam Deni dan mengancam akan menginjak kepala Adam di trotoar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com