Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adam Deni Mengaku Dimaki Jerinx Lewat Panggilan dari Ponsel Nora Alexandra

Kompas.com - 04/08/2021, 12:59 WIB
Ady Prawira Riandi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Blogger Adam Deni mengatakan musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID kepada Adam Deni mengancamnya melalui panggilan telepon dari ponsel Nora Alexandra.

Hal tersebut dikatakan Adam Deni saat melanjutkan proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (3/8/2021).

"Memang betul ketika yang saya laporkan ini mengancam saya via telepon, panggilan masuk melalui HP istri terlapor," kata Adam Deni.

Baca juga: Laporkan Jerinx Kasus Dugaan Ancaman, Adam Deni Dicecar 14 Pertanyaan

Adam Deni mengaku kaget karena ketika menerima panggilan telepon itu, suara Jerinx mencecarnya.

"Nomor pribadi dari istri terlapor, menelepon saya, dan yang bicara itu langsung suaminya yang saya laporkan ini," jelasnya.

Dalam percakapan di telepon itu, Jerinx akhirnya mengeluarkan kata-kata berbau ancaman langsung kepada Adam Deni.

Baca juga: Buntut Perseteruan dengan Jerinx, Adam Deni akan Jalani Pemeriksaan Psikis

"Bentuk ancaman yang sudah ter-detect pihak penyidik itu kalimatnya, ‘saya injak kepala kau di trotoar!’ Nah, itu sudah ada unsur pidananya kata penyidik, maka dari itu statusnya sudah dinaikkan ke penyidikan," jelasnya.

Walaupun tak terlibat secara langsung, Nora Alexandra akan tetap ikut diminta keterangan berkait kasus ini.

Nora disebut sudah menjalani pemeriksaan di Polda Bali.

Baca juga: Lanjuti Laporan Adam Deni Terhadap Jerinx, Polisi Gelar Perkara Internal Hari Ini

Permasalahan di antara Adam Deni dan Jerinx bermula dari tudingan sang musisi terhadap sejumlah selebritas Tanah Air yang dianggap mempromosikan Covid-19.

Melalui Instagram, Adam Deni meminta Jerinx menunjukkan data dan bukti atas tudingan itu.

Menurut Adam Deni, Jerinx mengancamnya melalui panggilan telepon.

Adam Deni kemudian memutuskan melaporkan Jerinx ke polisi atas kasus pengancaman dan penghinaan melalui media elektronik.

Jerinx disangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com