Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Dibatalkan, Bill Cosby Bebas dari Kasus Kekerasan Seksual

Kompas.com - 01/07/2021, 20:36 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

Sumber Variety

JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Bill Cosby resmi bebas dari penjara usai Mahkamah Agung Pennsylvania membatalkan putusan hukumannya pada 2018 lalu.

Diketahui, Cosby terjerat kasus kekerasan seksual yang terhadap beberapa wanita.

Dilansir Variety, Mahkamah Agung di Pennsylania memutuskan pada Rabu (30/6/2021), perjanjian Cosby dengan mantan jaksa Bruce Castor pada 2005 seharusnya melindungi Cosby dari dakwaan.

Baca juga: Aktor Bill Cosby Dijatuhi Hukuman hingga 10 Tahun Penjara

“Bobot kolektif dari pertimbangan ini membuat Castor menyimpulkan tidak ada cukup bukti yang kredibel dan dapat diterima tentang tuduhan apa pun terhadap Mr. Cosby," bunyi putusan tersebut, dilansir dari Variety, Kamis (1/7/2021).

Sebagai informasi, Cosby pada 2018 dihukum tiga hingga 10 tahun penjara akibat dugaan kekerasan seksual kepada Andrea Constand, mantan pekerja Temple University, di rumahnya di Philadelphia pada 2004.

Menurut Departemen Pemasyarakatan Pennsylvania, Cosby dibebaskan pada Rabu sore, beberapa jam setelah keputusan pengadilan tersebut.

Baca juga: Aktor Senior Bill Cosby Ditetapkan sebagai Predator Seksual

Cosby sendiri diketahui sudah menjalani lebih dari dua tahun hukumannya atas kasus ini.

Hukuman buat Cosby adalah vonis pertama atas kasus kekerasan seksual di kalangan para artis sejak munculnya bentuk perlawanan terhadap kekerasan seksual yang dikenal lewat tagar #MeToo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com