Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lulu Tobing Tak Tuntut Harta Gana-gini, Ini Alasannya Gugat Cerai Bani Maulana

Kompas.com - 22/06/2021, 15:26 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan perkara cerai artis senior Lulu Tobing dan suaminya, Bani Maulana Mulia kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2021).

Dalam perkara perceraian Lulu Tobing dan Bani Maulana, Humas PA Jakarta Pusat, Haerudin, memastikan bahwa Lulu sama sekali tak menuntut harta gana-gini.

"Sepanjang dari surat gugatan, tidak ada menyangkut masalah harta gana-gini," kata Haerudin saat ditemui di PA Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2021).

Hanya saja, Haerudin menambahkan, memang rumah tangga Lulu Tobing dan Bani Maulana sudah tidak berjalan harmonis.

"Karena adanya ketidakharmonisan, keduanya terus melanjutkan proses persidangan. Artinya, kan ini masih terus berjalan," ujar Haerudin.

Baca juga: Lulu Tobing Hapus Semua Unggahan tentang Suami di Akun Instagram

Namun, Haerudin tak bisa memaparkan lebih jauh mengapa rumah tangga Lulu Tobing dan Bani Maulana tidak harmonis.

"Soal ketidakharmonisannya, kita enggak bisa jabarkan karena itu masuk dalam pokok perkara gugatan dalam persidangan," kata Haerudin.

Sebagai informasi, sidang cerai ketiga antara Lulu Tobing dan Bani kali ini beragendakan pembacaan hasil mediasi dari kedua pihak.

Salah satu putusan mediasi yang disetujui adalah pihak tergugat, yakni Bani, diwajibkan membayar nafkah sebesar Rp 50 juta selama sidang gugatan cerai berjalan.

"Di dalam hasil mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara. Nominalnya sekitar 50 juta selama proses pemeriksaan perkara. Itu hasil kesepakatan mereka di mediasi," kata Haerudin.

Baca juga: Fakta di Balik Perceraian Lulu Tobing dan Bani Maulana

Haerudin menuturkan, terdapat sebagian dari poin mediasi yang disepakati, dan sebagian lagi tidak.

"Jadi ada yang disepakati dan ada yang belum disepakati. Kalau semuanya disepakati berarti perkara itu dicabut. Nah ternyata perkara ini berlanjut," tutur Haerudin.

Namun, Haerudin kembali tidak bisa memaparkan lebih jauh perihal hal yang tak disepakati dalam mediasi.

Sidang gugatan cerai Lulu Tobing akan dilanjutkan pada 29 Juni 2021 secara e-court atau online.

Sebagai informasi, sebelumnya Lulu Tobing mendaftarkan gugatan cerai terhadap Bani Maulana di PA Jakarta Pusat pada Selasa 18 Mei 2021.

Baca juga: Mediasi Cerai dengan Lulu Tobing, Bani Maulana Wajib Beri Nafkah Rp 50 Juta

Gugatan Lulu Tobing tersebut terdaftar dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.

Kabar perceraian Lulu Tobing dan Bani Maulana cukup mengejutkan publik. Pasalnya, pernikahan mereka belum sampai dua tahun menikah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com