JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penetapan status Anji itu setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan.
Dalam pemeriksaan, pelantun “Dia” ini mengakui beberapa hal kepada polisi.
Baca juga: Keluarga Ajukan Asesmen untuk Rehabilitasi Anji
Berikut Kompas.com rangkum sejumlah pengakuan dari Anji ke pihak kepolisian:
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona menyatakan, saat diperiksa, Anji mengaku menyimpan narkoba di dua tempat.
Pertama, ganja itu ditemukan saat Anji ditangkap sendirian di studio musiknya di Cibubur, Jakarta Timur.
Baca juga: Anji Mengaku Pakai Ganja Sejak September 2020
Setelah pengembangan, Anji mengaku juga menyimpan ganja itu di rumahnya di Bandung, Jawa Barat.
“Hasil pengembangan jadi dari pemeriksaan yang bersangkutan koperatif. Dia menjelaskan ‘saya ada juga menaruh narkotika itu di Bandung’. Jadi yang itu menunjukan,” kata Ronaldo.
Namun, Ronaldo tak menyebut berapa banyak barang bukti ganja milik Anji yang diamankan pihak kepolisian.
Baca juga: Polisi Sebut Anji Beli Ganja Via Medsos
Dia mengapresiasi sikap kooperatif Anji dalam menjalani pemeriksaan sehingga bisa didapati seluruh barang bukti tersebut.
Kepada polisi, Anji juga mengaku memakai ganja sejak September 2020.
Namun, polisi masih menyelidiki alasan dan motif Anji mengonsumsi barang haram tersebut.
Baca juga: Anji Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba
"Masih kami dalami kalau untuk alasannya. Kalau motifnya masih materi dalam pemeriksaan kami, jadi belum bisa saya sampaikan sekarang," ujar Ronaldo.
Selain mengaku telah mengonsumsi ganja sejak September, Anji juga mengatakan kepada polisi ia memesan barang haram itu melalui media sosial.
Ronaldo mengatakan, pihak kepolisian masih mendalami dan mencari siapa saja pemasok ganja hingga bisa ke tangan Anji.
Baca juga: Anji Ditangkap karena Narkoba, Polisi Temukan Barang Bukti di Dua Tempat