Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Reza Artamevia: Kami Pikir-pikir

Kompas.com - 10/06/2021, 16:13 WIB
Cynthia Lova,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis penyanyi senior Reza Artamevia 10 bulan penjara dengan menjalani sisa hukumannya di Pusat Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan memilih untuk berpikir.

Dia mengatakan, masih harus bertanya ke Reza Artamevia berkait vonis majelis hakim tersebut.

“Ya sedangkan kami pikir-pikir apakah Rezanya mau banding atau terima keputusan ini,” ucap Leidermen di PN Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Rehabilitasi

Meski begitu menurut Leidermen, ada kemungkinan besar Reza Artamevia menerima putusan majelis hakim.

Sebab Reza Artamevia sudah menjalani masa rehabilitasi di BNN Lido, Bogor selama hampir sembilan bulan sejak September 2020.

Karena Reza divonis 10 bulan, maka artinya tinggal satu bulan lebih ia berada di BNN Lido, Bogor, setelah itu ia bisa bebas.

“Ya seperti itu paling sekitar 1 bulan lagi (bebas). Kalau Juli (bebasnya), Juli akhir. Ada kemungkinan besarnya menerima tapi saya enggak tahu,” kata Leidermen.

Baca juga: Reza Artamevia Ingin Bebas, Dinilai Banyak Berjasa kepada Negara

Namun, Leidermen menilai vonis majelis hakim terhadap pelantun “Berharap Tak Berpisah” ini kurang adil.

“Ya sebetulnya agak kurang adil karena berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung itu kan minimal 1 gram harus direhab dan itukan di bawah 1 gram cuma 0.66 gram,” ucap Leidermen.

“Harusnya, ya, direhab bukan dijatuhi hukuman penjara ini dari segi keadilan, ya, kurang adil tapi mungkin majelis hakim berendapat lain. Sementara kita cuma bisa menerima kalau nanti Reza berpendapat lain kita enggak tahu,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com