Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 9 Bulan Penjara, Askara Kecewa karena Tak Dapat Rehabilitasi

Kompas.com - 07/06/2021, 17:02 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhi hukuman 9 bulan penjara dipotong masa tahanan terhadap Askara Parasady Harsono

Kuasa hukum Askara, Hervan D Merukh mengatakan, putusan majelis hakim ini sangat mengecewakan pihaknya karena tidak sesuai dengan nota pembelaan usai pembacaan tuntutan JPU.

"Harapan kami adalah rehabilitasi karena yang terbukti menurut kami (hanya) psikotropika dan narkotikanya," kata Hervan saat ditemui usai pembacaan putusan di PN Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).

Sementara, untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal, Hervan memegang teguh pendapat saksi ahli yang dihadirkan ke dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Mantan Suami Nindy Ayunda, Askara, Divonis 9 Bulan Penjara

"Ahli menyampaikan bahwa seharusnya pemeriksaan senpi itu dilakukan uni ledak, namun, tidak dilakukan. Kami bukan menyampaikan bahwa senpi itu rusak, tapi JPU gagal membuktikan senpi tersebut masih aktif atau tidak," kata Hervan.

Untuk upaya banding, Hervan mengatakan pihaknya beserta Askara akan mendiskusikan lebih lanjut.

Putusan ini bakal inkrah atau BHT (Berkekuatan Hukum Tetap) hingga satu pekan ke depan.

Adapun, Askara didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Nota Pembelaan Askara Parasady Harsono Dibantah Pengadilan

Selain itu, Askara juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Sebagai informasi, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat menangkap Askara Parasady Harsono di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021.

Saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan dua setengah butir Happy Five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis beretta kaliber 6.35.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com