Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nota Pembelaan Askara Parasady Harsono Dibantah Pengadilan

Kompas.com - 24/05/2021, 16:13 WIB
Ady Prawira Riandi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh Askara Parasady Harsono dibantah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Askara merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada pendiriannya untuk menuntut hukuman penjara satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.

Baca juga: Askara Ajukan Banding Perkara Cerai dengan Nindy Ayunda

"Kami sebagai penuntut umum pada intinya tetap pada tuntutan kami yaitu penjara 1 tahun, denda Rp 10 juta, dan barang bukti dimusnahkan," kata Asep selaku perwakilan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/5/2021).

Tim kuasa hukum Askara Parasady Harsono sebelumnya meminta keringanan hukuman hingga rehabilitasi.

"Kami bantah, yang diajukan oleh penasehat hukum atas pembelaan terdakwa kami bnth semua," ucap Asep.

Baca juga: Askara Ajukan Banding Perkara Cerai dengan Nindy Ayunda

Sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan pada tanggal 7 Juni 2021 dengan agenda putusan dari Majelis Hakim.

Askara Parasady Harsono ditangkap kepolisian pada 7 Januari 2021 di kawasan Jakarta Selatan.

Dari hasil penangkapan itu polisi menemukan 1,5 butir psikotropika Happy Five.

Baca juga: Askara Parasady Harsono Minta Maaf dan Berharap Hukuman Ringan

Polisi juga menemukan senjata api ilegal berjenis Baretta Kaliber 365 di dalam brankas yang ada di kamar Askara.

Askara akhirnya didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Askara juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com