JAKARTA, KOMPAS.com - Sahala Siahaan, kuasa hukum Jennifer Jill, berharap agar kliennya bisa menjalani pengobatan di pusat rehabilitasi narkoba.
Sahala Siahaan mengacu pada hasil assessment dari BNN yang menyatakan kliennya wajib menjalani rehabilitasi.
"Hasil assessment dinyatakan wajib direhabilitasi. Sesuai peraturan Mahkamah Agung, di bawah 1 gram (narkoba) itu dilakukan rehab," kata Sahalah Siahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Jennifer Jill di Penjara
Sahala Siahaan menyebut Jennifer Jill adalah korban dari penyalahgunaan narkoba.
"Dan dia selaku penyalahguna kok. Apa yang dialami oleh Jeje ini adalah selaku korban dari penyalahguna narkotika dan patut untuk direhab. Karena UU yang menyatakan demikian," ujarnya.
Sahala Siahaan rencananya menghadirkan saksi pada persidangan selanjutnya demi meringankan hukuman untuk Jennifer Jill.
Baca juga: Saksi Ungkap Alasan Jennifer Jill Simpan Sabu di Lemari Bajunya
Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jennifer Jill akan dilanjutkan pada 8 Juni 2021.
Pihak JPU akan kembali mengajukan dua saksi lainnya.
Seperti diketahui, polisi menangkap Jennifer Jill bersama Ajun Perwira dan putranya, Philo, di rumahnya di kawasan perumahan elite Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/7/2021).
Baca juga: Jennifer Jill Jalani Rehabilitasi di BNN Lido
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram beserta alat isap (bong).
Ketiganya kemudian menjalani tes urine dan dinyatakan negatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.