Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Jennifer Jill adalah Korban dari Narkotika

Kompas.com - 19/05/2021, 18:13 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sahala Siahaan, kuasa hukum Jennifer Jill, berharap agar kliennya bisa menjalani pengobatan di pusat rehabilitasi narkoba.

Sahala Siahaan mengacu pada hasil assessment dari BNN yang menyatakan kliennya wajib menjalani rehabilitasi.

"Hasil assessment dinyatakan wajib direhabilitasi. Sesuai peraturan Mahkamah Agung, di bawah 1 gram (narkoba) itu dilakukan rehab," kata Sahalah Siahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Jennifer Jill di Penjara

Sahala Siahaan menyebut Jennifer Jill adalah korban dari penyalahgunaan narkoba.

"Dan dia selaku penyalahguna kok. Apa yang dialami oleh Jeje ini adalah selaku korban dari penyalahguna narkotika dan patut untuk direhab. Karena UU yang menyatakan demikian," ujarnya.

Sahala Siahaan rencananya menghadirkan saksi pada persidangan selanjutnya demi meringankan hukuman untuk Jennifer Jill.

Baca juga: Saksi Ungkap Alasan Jennifer Jill Simpan Sabu di Lemari Bajunya

Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jennifer Jill akan dilanjutkan pada 8 Juni 2021.

Pihak JPU akan kembali mengajukan dua saksi lainnya.

Seperti diketahui, polisi menangkap Jennifer Jill bersama Ajun Perwira dan putranya, Philo, di rumahnya di kawasan perumahan elite Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/7/2021).

Baca juga: Jennifer Jill Jalani Rehabilitasi di BNN Lido

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram beserta alat isap (bong). 

Ketiganya kemudian menjalani tes urine dan dinyatakan negatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com