JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa perkara korupsi Mark Sungkar resmi menjadi tahanan kota setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonannya.
Penetapan tahanan kota Mark Sungkar mulai berlaku Rabu (5/5/2021).
Mark Sungkar tampak meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung RI pada Rabu sore kemarin.
Mengenakan pakaian berwarna putih dan peci putih, Mark Sungkar juga tampak meladeni para awak media.
Baca juga: Alasan Kemanusiaan, Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota Perkara Korupsi
Kompas.com merangkum beberapa pernyataan Mark Sungkar setelah menjadi tahanan kota.
Mark Sungkar bersyukur karena telah keluar dari tahanan dan berterima kasih kepada pihak-pihak atas doa dan dukungan mereka.
“Sekaligus saya berterima kasih kepada seluruh sahabat, teman, pejabat tinggi maupun tetangga, istri, maupun semua keluarga yang mendoakan yang berusaha untuk mengurangi beban saya sehingga saya tidak lagi ditahan di dalam. Jadi tahanan luar,” kata Mark Sungkar, Rabu.
Baca juga: Jadi Tahanan Kota, Mark Sungkar: Saya Berterima kasih
“Dan saya mohon maaf apabila ada kesalahan, tutur kata saya yang kurang baik selama ini. Di bulan yang suci, saya mohon maaf lahir dan batin,” tutur Mark Sungkar.
Selain mengungkapkan ucapan syukur, ayah dari Shireen Sungkar ini juga mengaku senang lantaran bisa kembali berkumpul dengan keluarga.
“Yang penting sekarang sudah bisa pulang. Saya bisa berjabat tangan, meluk, istri, cucu, tidak fiktif lagi, itu sajalah,” kata Mark Sungkar.
Baca juga: Pulang ke Rumah, Mark Sungkar Ingin Peluk dan Cium Keluarga
Namun Mark menolak mengungkap lokasi tempat tinggalnya selama menjadi tahanan kota.
“Tinggalnya saya tidak boleh memberi tahu,” ujar Mark Sungkar.
Zaskia dan Shireen Sungkar tidak menjemput ketika Mark Sungkar keluar dari tahanan. Mark hanya ditemani istrinya.
Mark mengakui dia melarang Shireen dan Zaskia untuk menjemput.
“Memang saya larang (jemput), jadi istri yang menjemput,” ucap Mark Sungkar.
Baca juga: Mark Sungkar Larang Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar Menjemput
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, mengungkap beberapa pertimbangan Mark Sungkar dijadikan tahanan kota.
“Pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, adalah berdasarkan adanya permohonan dari tim penasehat hukum terdakwa Mark Sungkar,” kata Leonard.
Baca juga: Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota, Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar Jadi Penjamin
“Kemudian adanya jaminan dari kedua anak terdakwa,” ujar Leonard menambahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.