Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta di Balik Gugatan Rhoma Irama ke Sandi Record soal Hak Cipta

Kompas.com - 23/04/2021, 10:25 WIB
Cynthia Lova,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Rhoma Irama menggugat Sandi Record terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu miliknya.

Diketahui Sandi Record adalah dapur rekaman ternama pada medio 2000-an di Banyuwangi, Jawa Timur.

Namun sayangnya, gugatan Rhoma Irama ditolak Pengadilan Negeri Surabaya.

Pengadilan menyebut Rhoma telah mendapat bayaran Rp 500 juta oleh tergugat atas royalti lagunya tersebut sesuai Undang Undang Hak Cipta.

Rhoma Irama pun angkat bicara soal kasus pelanggaran hak cipta lagu miliknya yang akhirnya buat dia mengajukan gugatan.

Baca juga: Rhoma Irama Sebut Ada 40 Lagu Ciptaannya yang Direkam Ulang Sandi Record Tanpa Izin

Berikut Kompas.com rangkum fakta di balik kasus pelanggaran hak cipta lagu milik Rhoma Irama.

Awalnya disetujui 20 lagu Rhoma Irama untuk direkam ulang

Rhoma Irama mengatakan, kasus dugaan pelanggaran hak cipta ini sudah terjadi sejak tahun 2007.

Raja dangdut ini bercerita awalnya para pengusaha rekaman di Jawa Timur meminta 20 lagu Rhoma Irama untuk direkam ulang.

Hal itu pun disetujui Rhoma Irama dengan berbagai persyaratan. Lagu tersebut tak boleh didistorsi dengan koplo atau segala aransemen macam lainnya.

“Yang boleh adalah lagu-lagu ciptaan Rhoma Irama dan dinyanyikan perempuan,” ucap Rhoma Irama di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Rhoma Irama Sangat Sedih Tak Jalani Ramadhan Bersama Ridho

Setelah melewati berbagai pembicaraan, akhirnya Rhoma Irama sepakat untuk Sandi Record merekam ulang 20 lagunya.

Satu lagu waktu itu disepakati dibayar dengan harga Rp 7.500.000.

“Saat itu ada 20 lagu. Kan itu totalnya Rp 150 juta, saya tanda tangan dan lagunya apa itu saya harus tahu. Itu lagunya harus dinyanyikan oleh satu penyanyi satu kali rekaman,” ucap Rhoma Irama.

“Kalau direkam ulang, namanya cover itu ada charge lagi. Apalagi diubah ke YouTube ada sinkronisasi izin harus ada kompensasi juga, kira-kira seperti itulah kronologisnya,” sambung Rhoma.

Ada 40 lagu yang direkam ulang tanpa seizinnya

Seiring berjalannya waktu, ternyata Sandi Record melanggar perjanjian yang mereka sepakati saat itu dengan alibi mengirimkan uang Rp 75 juta ke Rhoma Irama.

Baca juga: Gugatan Hak Cipta Ditolak PN Surabaya, Rhoma Irama Minta Itikad Baik Sandi Record

Uang itu pun ditolak oleh Rhoma Irama. Rhoma Irama mencatat ada sekitar 60 lagunya yang direkam ulang oleh pihak Sandi Record.

“Kalau saya enggak tahu lagunya apa, saya enggak boleh. Jadi memang yang konfirmasi ke saya atau saya izinkan hanya 20 lagu dengan persyaratan. Selebihnya ada 40 lagu,” kata Rhoma.

Rhoma Irama mengatakan, 40 lagunya diunggah ke akun YouTube, di-cover langsung hingga dipasarkan lewat DVD tanpa ada izin tertulis darinya.

Rhoma Irama tak merasa menerima uang Rp 500 juta dari Sandi Record

Rhoma mengatakan, Sandi Record tak pernah izin kepadanya menggunakan 40 lagunya untuk direkam ulang.

Bahkan, ia tak pernah mendapat Rp 500 juta dari Sandi Record terkait izin lagunya.

Rhoma Irama merasa hanya menerima Rp 150 juta dari Sandi Record untuk 20 lagu yang diizinkannya direkam ulang.

Baca juga: Lirik Lagu Syahdu dari Rhoma Irama dan Rita Sugiarto

"Itu perinciannya kepada saya langsung Rp 150 juta, kepada Imron Sadewa (ke kuasa hukumnya) Rp 8 juta, kepada Yanti Rp 375 juta. Yang sampai ke saya Rp 150 juta, kepada Yanti Rp 375 juta, sampai detik ini tidak pernah sampai ke saya," ucap Rhoma .

Yanti adalah anak buah Rhoma. Namun, Rhoma tidak pernah memberikan amanat ke Yanti untuk mengurus perizinan penggunaan lagunya tersebut.

Dalam kesempatan itu, Yanti mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.

"Saya memohon maaf ke Pak Haji Rhoma. Uang itu saya terima dan saya gunakan. Saya tidak bisa berkata apa-apa lagi, saya mohon maaf dan mohon maaf," kata Yanti.

Rhoma sudah memaafkan Yanti dan tak akan membawa masalah tersebut ke pihak kepolisian.

Minta itikad baik Sandi Record

Akan tetapi, ia akan melanjutkan kasusnya dengan Sandi Record.

Baca juga: Nantikan Duet dengan Rhoma Irama, Elvy Sukaesih: Sudah Janji Harus Ditepati

Rhoma Irama akan mengajukan ke tingkat kasasi sekaligus mempidanakan Sandi Record setelah gugatan ditolak PN Surabaya.

Namun, ia memberikan kesempatan Sandi Record untuk mediasi pada Rhoma Irama. Pasalnya hingga kini pihak Sandi Record belum mempunyai itikad baik untuk minta maaf padanya karena melakukan perekaman ulang lagunya tanpa izin.

“Sebagai kuasa hukum upaya hukum tidak banding kita langsung ke kasasi. Kita kasih waktu sejak dua minggu bacakan putusan (untuk mediasi), jatuhnya tanggal 26 April,” kata kuasa hukum Rhoma Irama Iwan Ameeroeddien.

“Pak Haji juga punya prinsip karena mewakili pemilik lagu lain. Saya berharap hak kasasi masuk. Dari pihak Sandi Record, datang lah baik-baik ke Pak Haji. Tujuan beliau itu bukan ngejar soal dana ya, ini perbuatan pelanggaran mengejar perbuatan,” tutur Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com