Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta di Balik Gugatan Rhoma Irama ke Sandi Record soal Hak Cipta

Kompas.com - 23/04/2021, 10:25 WIB
Cynthia Lova,
Andika Aditia

Tim Redaksi

Uang itu pun ditolak oleh Rhoma Irama. Rhoma Irama mencatat ada sekitar 60 lagunya yang direkam ulang oleh pihak Sandi Record.

“Kalau saya enggak tahu lagunya apa, saya enggak boleh. Jadi memang yang konfirmasi ke saya atau saya izinkan hanya 20 lagu dengan persyaratan. Selebihnya ada 40 lagu,” kata Rhoma.

Rhoma Irama mengatakan, 40 lagunya diunggah ke akun YouTube, di-cover langsung hingga dipasarkan lewat DVD tanpa ada izin tertulis darinya.

Rhoma Irama tak merasa menerima uang Rp 500 juta dari Sandi Record

Rhoma mengatakan, Sandi Record tak pernah izin kepadanya menggunakan 40 lagunya untuk direkam ulang.

Bahkan, ia tak pernah mendapat Rp 500 juta dari Sandi Record terkait izin lagunya.

Rhoma Irama merasa hanya menerima Rp 150 juta dari Sandi Record untuk 20 lagu yang diizinkannya direkam ulang.

Baca juga: Lirik Lagu Syahdu dari Rhoma Irama dan Rita Sugiarto

"Itu perinciannya kepada saya langsung Rp 150 juta, kepada Imron Sadewa (ke kuasa hukumnya) Rp 8 juta, kepada Yanti Rp 375 juta. Yang sampai ke saya Rp 150 juta, kepada Yanti Rp 375 juta, sampai detik ini tidak pernah sampai ke saya," ucap Rhoma .

Yanti adalah anak buah Rhoma. Namun, Rhoma tidak pernah memberikan amanat ke Yanti untuk mengurus perizinan penggunaan lagunya tersebut.

Dalam kesempatan itu, Yanti mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.

"Saya memohon maaf ke Pak Haji Rhoma. Uang itu saya terima dan saya gunakan. Saya tidak bisa berkata apa-apa lagi, saya mohon maaf dan mohon maaf," kata Yanti.

Rhoma sudah memaafkan Yanti dan tak akan membawa masalah tersebut ke pihak kepolisian.

Minta itikad baik Sandi Record

Akan tetapi, ia akan melanjutkan kasusnya dengan Sandi Record.

Baca juga: Nantikan Duet dengan Rhoma Irama, Elvy Sukaesih: Sudah Janji Harus Ditepati

Rhoma Irama akan mengajukan ke tingkat kasasi sekaligus mempidanakan Sandi Record setelah gugatan ditolak PN Surabaya.

Namun, ia memberikan kesempatan Sandi Record untuk mediasi pada Rhoma Irama. Pasalnya hingga kini pihak Sandi Record belum mempunyai itikad baik untuk minta maaf padanya karena melakukan perekaman ulang lagunya tanpa izin.

“Sebagai kuasa hukum upaya hukum tidak banding kita langsung ke kasasi. Kita kasih waktu sejak dua minggu bacakan putusan (untuk mediasi), jatuhnya tanggal 26 April,” kata kuasa hukum Rhoma Irama Iwan Ameeroeddien.

“Pak Haji juga punya prinsip karena mewakili pemilik lagu lain. Saya berharap hak kasasi masuk. Dari pihak Sandi Record, datang lah baik-baik ke Pak Haji. Tujuan beliau itu bukan ngejar soal dana ya, ini perbuatan pelanggaran mengejar perbuatan,” tutur Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com