Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Agung Saga, Sabu Disembunyikan di Tempat Pewangi Ruangan

Kompas.com - 31/03/2021, 16:02 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkap kronologi penangkapan aktor Agung Saga terkait kasus narkoba pada 27 Maret 2021 lalu.

"Agung Saga diamankan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat pada 27 Maret 2021 di Apartemen Kalibata City pukul 16.00 WIB," ungkap Yusri saat jumpa pers, Rabu (31/3/2021).

Saat itu, petugas mengamankan empat plastik klip bening narkoba jenis sabu di dalam tempat pewangi ruangan.

"Sabu hasil sisanya 0,28 gram ditaruh dalam satu kotak seperti ini (tempat pewangi ruangan)," ujar Yusri.

Selain Agung Saga, polisi juga mengamankan dua tersangka lain berinisial RR dan RS.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Agung Saga: Saya Menyesal dan Ingin Sembuh

RR merupakan rekan yang membantu Agung Saga membeli narkoba jenis sabu dari RS.

Yusri menjelaskan, Agung Saga memesan sabu kepada RR melalui aplikasi whatsapp. Kemudian, dikonsumsi bersama RR.

Setelah itu, polisi melakukan tes urine bagi tersangka Agung Saga. Hasilnya, pria 32 tahun ini positif amfetamin.

"Saat kita lakukan tes urine, AS ini positif ampetamine atau jenis sabu," ujar Yusri.

Atas perbuatannya, Agung Saga dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, Agung Saga juga pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada 2019 lalu.

Bahkan, Agung Saga sempat mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur selama satu tahun enam bulan.

Baca juga: Agung Saga Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com