Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan PK, Zumi Zola: Ibu Sakit, Saya Mau Rawat

Kompas.com - 19/03/2021, 16:36 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Jambi sekaligus aktor Zumi Zola kembali menjalani sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) atas vonis 6 tahun terkait kasus gratifikasi proyek-proyek di Jambi.

Usai sidang, Zumi Zola buka suara soal alasan mengajukan PK.

"Saya ajukan ini sebagai bentuk ikhtiar saya, usaha saya untuk mendapatkan keringanan hukuman. Semata-mata niatnya adalah untuk bisa cepat pulang merawat ibu saya," kata Zumi Zola usai menghadiri sidang di PN Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021).

Mantan suami Sherrin Tharia ini mengungkap rasa ibanya pada ibunda yang kini tinggal seorang diri.

Baca juga: Sherrin Tharia Tegaskan Zumi Zola Sudah Sakit Diabetes Sejak Lama

"Orangtua saya tinggal satu, ayah saya sudah meninggal. Ibu saya sudah sepuh dan saya ingin sekali merawat beliau. Dan tentu membesarkan, membimbing anak-anak saya yang masih kecil itu aja," lanjut Zumi.

"Jadi saya minta doanya untuk mendapatkan yang terbaik," ujar Zumi menambahkan.

Sebagai informasi, Zumi Zola divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Zumi juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Baca juga: Kesehatan Zumi Zola di Bui Memprihatinkan, Mantan Kuasa Hukum Jelaskan Riwayat Penyakitnya

Zumi dinyatakan menerima uang gratifikasi dibantu tiga orang kepercayaan, yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.

Gratifikasi itu diterima Zumi saat menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com