Usai sidang, Zumi Zola buka suara soal alasan mengajukan PK.
"Saya ajukan ini sebagai bentuk ikhtiar saya, usaha saya untuk mendapatkan keringanan hukuman. Semata-mata niatnya adalah untuk bisa cepat pulang merawat ibu saya," kata Zumi Zola usai menghadiri sidang di PN Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021).
Mantan suami Sherrin Tharia ini mengungkap rasa ibanya pada ibunda yang kini tinggal seorang diri.
"Orangtua saya tinggal satu, ayah saya sudah meninggal. Ibu saya sudah sepuh dan saya ingin sekali merawat beliau. Dan tentu membesarkan, membimbing anak-anak saya yang masih kecil itu aja," lanjut Zumi.
"Jadi saya minta doanya untuk mendapatkan yang terbaik," ujar Zumi menambahkan.
Sebagai informasi, Zumi Zola divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Zumi juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Zumi dinyatakan menerima uang gratifikasi dibantu tiga orang kepercayaan, yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.
Gratifikasi itu diterima Zumi saat menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021.
https://www.kompas.com/hype/read/2021/03/19/163630166/ajukan-pk-zumi-zola-ibu-sakit-saya-mau-rawat