Kasus yang menjerat mantan suami Dewi Perssik ini tak berhenti sampai di situ saja.
Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah tiga tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 250 juta.
Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni empat tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Saipul Jamil Dikabarkan Jatuh Miskin, Kakaknya Beri Tanggapan
Saipul Jamil terbukti melakukan suap untuk mendapat keringanan terkait perkara tindak asusila.
Oleh karenanya, total hukuman yang harus dijalani Saipul Jamil adalah delapan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.