Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Penjara, Galih Ginanjar Ingin Jadi Manusia Lebih Baik

Kompas.com - 05/02/2021, 13:43 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Galih Ginanjar mengaku mendapat hikmah dari kasus pencemaran nama baik berkait video ikan asin yang telah menjebloskannya ke penjara.

Diketahui, Galih mendapatkan bebas bersyarat usai mendapat program asimilasi Covid-19.

“Hikmah banyak banget, saya lebih meningkatkan (pengetahuan) agama Islam dan Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Galih seperti dikutip Kompas.com dalam kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat (5/2/2021).

Baca juga: Dapat Asimilasi, Pablo Benua dan Galih Ginanjar Bebas dari Penjara

Galih juga mengaku kejadian itu membuatnya membenahi diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

“Mencoba lebih dewasa lagi. Mencoba lebih bertanggung jawab, untuk ibu saya, untuk anak saya dan tidak egois," kata Galih.

Galih mengakui, ketika dia terpuruk, hanya ibunya yang setia mendampinginya.  Ibunya selalu setia mendukung dan mendoakannya.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Galih Ginanjar Akan Kembali Berakting Usai Turunkan Berat Badan

“Pasangan bisa meninggalkan kita, tetapi yang paling hebat adalah ibu. Sesalah apapun kesalahan saya, dia tidak melihat, dia tetap mendoakan saya. Dia selalu mendukung saya," ucap Galih.

"Waktu di penjara mama yang paling ngingetin, 'Nak sabar yah, mungkin setelah ini (kasus) Aa akan naik derajatnya'. Itu yang bikin saya semangat terus, yang bikin saya termotivasi," lanjut Galih.

Oleh karena itu, Galih bertekad berubah menjadi pribadi yang lebih baik demi keluarganya, terkhusus ibunya.

Baca juga: Fairuz A Rafiq Bercerai dari Galih Ginanjar, Nikita Mirzani: Betul Banget Itu

Diketahui, Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar sebelumnya diputuskan bersalah terkait kasus pencemaran nama baik artis peran Fairuz A Rafiq.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara untuk Rey Utami.

Sementara Pablo Benua dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan penjara. Sedangkan Galih Ginanjar dihukum 2 tahun 4 bulan kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com