Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rachel Vennya Gugat Cerai Niko, Sidang Perdana Digelar Tadi Pagi

Kompas.com - 02/02/2021, 17:06 WIB
Ady Prawira Riandi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram sekaligus YouTuber Rachel Vennya telah mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, Niko Al-Hakim.

Proses persidangan perdana bahkan sudah berlangsung hari ini, Selasa (2/2/2021) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca juga: Curhatan Rachel Vennya soal Kabar Perceraian dan Perubahan Penampilannya

Menurut keterangan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, sidang perdana hanya dihadiri oleh pihak tergugat.

"Jadi tadi pagi telah dilaksanakan atau persidangan telah berlangsung dengan dihadiri oleh kuasa hukum penggugat. Tetapi penggugat principal-nya tidak hadir karena sudah dikuasakan kepada kuasa hukumnya. Sedangkat tergugat hadir secara langsung di persidangan," kata Taslimah.

Baca juga: Rachel Vennya Bantah Ubah Penampilan karena Paksaan Suami

Rachel Vennya sendiri mendaftarkan gugatan cerainya pada tanggal 20 Januari 2021 dengan nomor perkara 381/PdtG/2021/PAJS.

Rencananya persidangan akan bergulir kembali pekan depan dengan agenda mediasi.

"Dan agenda persidangan selanjutnya yaitu tanggal 9 Februari 2021 dengan agenda mediasi karena mediasi itu harus dihadiri oleh principal penggugat maupun principal tergugat," kata Taslimah.

Baca juga: Dikabarkan Akan Bercerai, Rachel Vennya Akui Masih Sayang Niko

Isu perceraian Rachel Vennya dengan Niko Al-Hakim memang sudah berembus saat ia mengunggah kutipan "Divorce is Okay" di akun Instagramnya.

Dalam video Boy William, Rachel Vennya juga menjelaskan bahwa saat ini ia sedang berada di dalam posisi terburuk untuk urusan rumah tangganya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com