Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkembangan Terbaru Kasus Narkoba Suami Nindy Ayunda, Askara

Kompas.com - 19/01/2021, 11:35 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, publik sempat ramai membicarakan suami penyanyi Nindy yang ditangkap karena narkoba.

Askara Parasady Harsono diciduk di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021), sekitar pukul 19.00 WIB.

Berikut perkembangan terbaru kasusnya seperti yang telah dirangkum Kompas.com:

Baca juga: Nindy Ayunda Tak Hadir dalam Pemeriksaan, Polisi Kirimkan Surat Panggilan Kedua

1. Saksi dalam kasus

Sebagai lanjutan kasus tersebut, polisi telah memanggil saksi yang tidak lain adalah istrinya sendiri, penyanyi Nindy Ayunda.

Nindy dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Barat, Senin (18/1/2021).

Namun, ia mangkir dari pemeriksaan tersebut.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Jakbar Kompol Ronaldo Maradona, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi apa pun dari Nindy.

Baca juga: Kondisi Suami Nindy Ayunda Usai Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Polisi pun berencana mengirimkan surat pemanggilan yang kedua hari ini.

2. Kondisi sehat walafiat

Kompol Ronaldo Maradona mengungkap kondisi terkini suami penyanyi Nindy Ayunda usai ditangkap pada 7 Januari 2021.

Ia memastikan, Askara Parasady Harsono dalam kondisi sehat.

"Dia sehat, baik-baik saja," tutur Ronaldo di Mapolres Jakarta Barat, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Kasus Dugaan Narkoba Askara, Polisi: Belum Ada Saksi Lain Selain Nindy Ayunda

3. Dijenguk kerabat dan asisten Nindy

Salah seorang kerabat dan asisten Nindy, Erich, sempat membesuk Aksara.

Mereka berdua terlihat di Mapolres Jakarta Barat, Senin (18/1/2021).

Dalam keterangannya, Erich menceritakan kondisi mental Nindy yang down usai suaminya ditangkap.

Baca juga: Jika Nindy Ayunda Mangkir dari Pemeriksaan, Polisi Akan Layangkan Surat Panggilan Kedua

Sebagai informasi, saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 1 butir H5, satu plastik kecil berisi 1 butir setengah H5, sepucuk Senpi jenis bareta kaliber 6.35, beserta alat hisap (sabu).

Askara terancam dijerat Pasal 127 Ayat 1 Huruf a, UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 terkait Psikotropika, dengan ancaman hukuman lima tahun dan denda Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com