Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pablo Benua Hubungi Rey Utami Lewat Voice Note Kabarkan Pulang Dua Pekan Lagi

Kompas.com - 12/01/2021, 13:40 WIB
Cynthia Lova,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pencemaran nama baik, Pablo Benua akhirnya menghubungi istrinya, Rey Utami. Pablo mengirimkan voice note selama 10 detik untuk sang istri.

Rey Utami mengatakan, isi voice note dari Pablo Benua itu mengabarkan bahwa ia masih proses asimilasi.

Proses asimilasi adalah proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dalam kehidupan masyarakat.

"Terakhir dia kirim voice note yang berisi 'aku masih asimilasi'," kata Rey dalam kanal YouTube Beepdo seperti dikutip Kompas.com, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Cuhat Rey Utami Susahnya Mencari Pablo Benua Usai Bebas dari Penjara

Pablo juga mengabarkan kepada Rey Utami bahwa ia akan pulang ke rumah satu hingga dua pekan ke depan.

Dia juga menitipkan anak-anaknya pada Rey Utami.

"Mungkin aku pulang satu atau dua minggu lagi. Jadi masih proses asimilasi. Aku titip anak-anak dulu, aku titip Aaron ya, Aku sayang sama Aaron," ucap Rey.

Pablo Benua juga berjanji akan menyelesaikan polemik rumah tangganya dengan Rey Utami usai menjalani proses asimilasi.

"Nanti kita selesaikan (permasalah rumah tangga) usai aku bebas asimilasi," kata Rey.

Baca juga: Rey Utami Ungkap Pablo Benua Berjanji Menemuinya

Dia juga meminta istrinya untuk mengikuti keinginannya agar tak bicara soal rumah tangganya ke media. Sebab pemberitaan media soal rumah tangganya kata Pablo malah membuatnya pusing.

"Pokoknya kamu jangan ke media media lagilah bikin pusing, kamu harus menghargai maksud baik aku loh. Aku sudah baik, tolong hargai maksud baik aku. Itu 10 detiklah dia ngirim voice note," tutur dia.

Adapun, Pablo Benua dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan asimilasi terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Sebelum bebas, Pablo Benua masih menjalani proses asimilasi tersebut.

Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar sebelumnya diputuskan bersalah terkait kasus pencemaran nama baik atas kasus video ikan asin yang dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq. 

Baca juga: Rey Utami: Pablo Benua Enggak Ada Kabar dan Nomor Enggak Aktif

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara untuk Rey Utami.

Sementara Pablo Benua dijatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara. Sedangkan terhadap Galih Ginanjar dihukum 2 tahun 4 bulan kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com