Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Michael Yukinobu de Fretes Akui Tak Lagi Komunikasi dengan Gisel

Kompas.com - 11/01/2021, 20:35 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Michael Yukinobu de Fretes mengungkap bahwa dirinya tak lagi berkomunikasi dengan aktris Gisella Anastasia (Gisel).

Hal itu diungkapkan pria yang akrab disapa Nobu usai menyelesaikan wajib lapor sebagai tersangka kasus video konten dewasa pada Senin (11/1/2021) di Polda Metro Jaya.

Ini adalah kali kedua Nobu menjalani wajib lapor.

Baca juga: Polisi Akan Segera Olah TKP Kasus Video Syur Gisel dan Michael Yukinobu

"Untuk sampai sekarang, enggak ada (komunikasi) ya," ujar Nobu seperti dikutip dalam kanal YouTube Beepdo, Senin (11/1/2021).

Nobu mengaku tak tahu bahwa ia dan Gisel dijadwalkan wajib lapor sebagai tersangka dihari yang sama.

"Kalau itu saya enggak tahu karena sendiri-sendiri diperiksa," kata Nobu.

Baca juga: 3 Tanggapan Pelapor soal Permintaan Maaf Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes Berkait Video Syur

Dia hanya mengikuti jadwal yang diberikan oleh penyidik kepadanya, yakni Senin dan Kamis.

Nobu pun mengatakan, prosedur wajib lapor yang dilakukannya seperti orang pada umumnya.

"Prosedurnya enggak gimana-gimana ya, cukup tanda tangan, ngobrol biasa, udah," ucap Nobu.

Baca juga: Pelapor: Stop Menghakimi Gisel dan Michael Yukinobu

Ia mengatakan akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku untuknya.

"Kalau boleh jujur, saya ikuti prses hukum, menjadi kooperatif aja ya yang saya jalani," tutur dia.

Nobu dan Gisel ditetapkan sebagai tersangka atau kasus video konten dewasa pada 29 Desember 2020.

Baca juga: Alasan Wijin Mantap Ingin Menikahi Gisel: Hatinya Bikin Gue Yakin

Polisi menyebutkan, keduanya mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.

Berdasarkan pengakuan keduanya, video itu dibuat di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017 lalu.

Nobu dan Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Menguatkan Gisel, Wijin: Apa Pun yang Terjadi, I Love You

Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com