Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Sidang Kasus Dugaan Narkoba Catherine Wilson Kembali Digelar, Hadirkan Saksi Ahli

Kompas.com - 06/01/2021, 06:48 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Depok bakal kembali menggelar sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba atas terdakwa Catherine Wilson pada Rabu (6/1/2020).

Menurut hakim ketua dalam persidangan sebelumnya mengatakan, agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli dari pihak Catherine Wilson.

"Sidang ini kita tunda sampai 6 Januari 2021 hari Rabu ya. Pihak saudara terdakwa bersedia menghadirkan saksi ahli untuk sidang selanjutnya," ujar hakim ketua dalam persidangan di PN Depok, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Pengakuan Catherine Wilson, Alasan Pakai Sabu dan Konsumsi Bareng Satpamnya

Saat dimintai keterangan di dalam persidangan sebagai terdakwa, Catherine mengakui mengonsumsi sabu demi menjaga stamina dan menjaga berat badannya.

Dia berdalih, mengonsumsi sabu sejak dua tahun terakhir dilakukannya karena tuntutan kerja di dunia hiburan untuk berpenampilan menarik dan energik.

Sebelumnya, Chatrine Wilson didakwa pasal 114 dan pasal 112 jo pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Catherine Wilson Disebut Sempat Sakau Seminggu Awal Jalani Rehabilitasi

Dalam pasal tersebut, Chatrine Wilson didakwa sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Perempuan yang disapa Keket ini ditangkap polisi di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere pada 17 Juli 2020.

Saat penangkapan, polisi menyita dua klip sabu-sabu dengan total seberat 1 gram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com